Palembang, corongnews.com –
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap masyarakat dan negara, dikarenakan KKN hanya menguntungkan suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga rakyatlah yang akan dirugikan. Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat dihilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan mayarakat Indonesia, khususnya di belahan bumi Sriwijaya ini.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Jefri Ardiansyah selaku Ketua Gerakan Radikal Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (GARDA ANTI KKN) Sumsel yang didampingi Sekretaris Reza Ramadhan saat memberikan Laporan Pengaduan (Lapdu) di Kejaksaan Negeri Kota Palembang, pada Selasa (23/05/23).
Jefri Ardiansyah mengatakan bahwa sebagai agen perubahan (agent of change), lembaganya masih tetap berada di garda terdepan menjadi pelopor utama gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang kondisinya sudah semakin memprihatinkan. Menyangkut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, dugaan persekongkolan yang terindikasi pada tindak pidana KKN terkait pengelolaan keuangan Negara yang sangat perlu diselidiki Kejaksaan Negeri Palembang, imbuhnya.
“Strategi Preventif Institusi Penegak Hukum dalam hal ini Kejari Palembang yang sampai pada hari ini pun masih kami yakini sebagai tempat terbaik untuk menyampaikan nilai-nilai anti-korupsi serta memberantas para perampok uang Negara di Belahan Bumi Sriwijaya ini,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa yang menjadi perhatian dari apa yang sudah disampaikan oleh Jefri selaku Ketua GARDA ANTI KKN lewat surat pengaduannya di Kejari Kota Palembang adalah terkait pekerjaan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penaggulangan Bencana Kota Palembang, pada 6 Pengadaan yaitu Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor dengan nilai anggaranRp.5.000.000.000 sumber dana APBD TA 2023. Kemudian Belanja Modal Alat Komunikasi Lainnya – Handy Talkie/ HT dengan nilai anggaranRp. 195.000.000 sumber dana APBD TA 2023, Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran – Selang 1,5 Inch dengan nilai anggaran Rp. 200.000.000 Sumber Dana APBD TA 2023 dan
Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran – Nozzle 2,5 Inch dengan nilai anggaran Rp. 200.000.000.
Kemudian ada Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran – Baju Pemadam Kebakaran Tahan Api dengan nilai anggaran Rp. 198.000.000 Sumber Dana APBD TA 2023, serta Belanja Modal Alat Kantor Lainnya – Mesin Absensi dengan nilai anggaran Rp. 50.000.000 Sumber Dana APBD TA 2023.
Selain itu pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan untuk 6 paket pengadaan yaitu Belanja Kawat/ Faksimili/ Internet/ TV Berlangganan dengan nilai angggaran Rp.190.000.000 sumber Dana APBD T.A 2023 dan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu denga nilai anggaran Rp.211.500.000 Sumber Dana APBD T.A 2023. Lalu ada Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum dengan nilai anggaran Rp.200.000.000 Sumber Dana APBD T.A 2023 serta Belanja Alat/ Bahan Untuk Kegiatan Kantor Perabot Kantor dengan nlai anggaran Rp. 198.000.000 Sumber Dana APBD T.A 2023.
Kemudian ada Belanja Bahan-Bahan Bibit Ternak/ Bibit Ikan dengan nilai anggaran Rp.197.452.000 Sumber Dana APBD T.A 2023 serta Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor Untuk Penumpang dengan nilai anggaran Rp.170.000.000 Sumber Dana APBD T.A 2023.
Dalam hal ini, Jefri Ardiansyah menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung tata kelola keuangan Negara mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, maka dari pada itu kami dari GARDA ANTI KKN menyatakan sikap meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palembang untuk usut tuntas semua kasus indikasi dugaan KKN dan Mark-Up Harga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada paket pekerjaan di
Dinas Pemadan Kebakaran dan Penaggulangan Bencana Kota Palembang serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, jelasnya.
“Panggil dan Periksa oknum Kepala Dinas, KPA/PA, PPK, PPTK dan pihak pelaksana kegiatan/penyedia untuk diperiksa dan dimintai keteranganya sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” cetusnya.
Selain itu GARDA ANTI KKN meminta Kejaksaan Negeri Palembang untuk memanggil dan periksa oknum yang diduga terlibat di Pekerjaan
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penaggulangan Bencana Daerah Kota Palembang dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, pinta Jefri.
Sebagai penutup, kami meminta Kejari Palembang untuk segera menindak lanjuti atas dugaan yang telah dilaporkan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan dengan sejumlah dokumen pendukung lainnya yang kami anggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018. Selain itu, kami mendukung Kejari Palembang dalam menegakkan Supremasi Hukum dan serta menangkap para perampok uang Negara,” tutupnya. (afan)