Terindikasi Manfaatkan Laporan Masyarakat Dan Hasil Pemeriksaan, Oknum Inspektorat Ogan Ilir Diduga Lakukan Pungli

oleh -402 views
oleh
IMG 20240527 WA0148

Palembang, corongnews.com

Badan Informasi Data Investigasi Korupsi Sumsel (BIDIK) menyoroti adanya dugaan Pungutan Liar atau Pungli yang dilakukan oleh oknum Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir dengan indikasi memanfaatkan laporan masyarakat dan memanfaatkan hasil pemeriksaan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan langsung oleh Yongki Ariansyah selaku Ketua BIDIK, kepada wartawan menuturkan bahwa berdasarkan data dan informasi yang didapat pihaknya terkait adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir dengan indikasi memanfaatkan laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, Jumat (03/05/24).

“Kita mendapatkan informasi tersebut dari salah satu Kepala Desa di Ogan Ilir yang kita rahasiakan namanya. Adapun laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan itu berupa Dokumen Penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa serta hasil pemeriksaan SPJ Tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujar Yongki.

Yongki Ariansyah juga mengatakan bahwa patut diduga Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir telah memanfaatkan laporan masyarakat dan memanfaatkan hasil pemeriksaan di beberapa Desa dan Kecamatan yang ada di Ogan Ilir khususnya di Kecamatan Muara Kuang, dan Kecamatan Lubuk Keliat. Dengan indikasi memanfaatkan laporan dan hasil pemeriksaan tersebut, diduga kuat oknum Inspektorat telah melakukan Pungli jutaan Rupiah, ujarnya.

“Adapun indikasi dugaan Pungli itu mulai dari 5 Juta Rupiah, 10 Juta Rupiah hingga 15 Juta Rupiah bahkan ada yang sampai 20 Juta Rupiah, bervariasi,” ungkap Yongki.

Saat di konfirmasi terkait temuan itu oleh Ketua BIDIK melalui pesan Whatsapp, Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir belum memberikan tanggapan apa pun.

“Maka oleh karena itu, kita minta Bupati Ogan Ilir untuk cobot jabatan Inspektur, Ibnu Hardi yang diduga lamban dan bertele-tele menindak lanjuti laporan masyarakat,” harap Yongki.

BIDIK juga meminta kepada Bupati Ogan Ilir untuk menghitung jikalau ada indikasi korupsi yang di laporkan oleh masyarakat mencapai Rp 50.000.000 kerugian Negara dan di kali 227 Desa yang ada di 16 Kecamatan sekabupaten Ogan Ilir dari setiap tahunya maka Negara ini di rugikan sekitar Rp 11.350.000.000 setiap tahunnya, jelas Yongki.

“Jadi tolong Pak Bupati untuk ganti Inspektur dan beberapa Irban Inspektorat Ogan Ilir yang terkesan membiarkan indikasi korupsi di tingkat Pemerintah Desa setiap tahunnya, tutup Yongki. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.