SIRA Minta Kejati Sumsel Periksa Seluruh Pekerjaan Pada 2 OPD di Pemkab OKU dan 3 OPD Pemkab Muba

oleh -167 views
oleh
IMG 20240308 WA0140

Palembang, corongnews.com –

Puluhan massa yang tergabung dalan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk meminta Kejati Sumsel dan jajaran untuk memeriksa seluruh Pekerjaan OPD di Sumsel dan Lapas yang ada di Sumatera Selatan diduga banyak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal tersebut di sampaikan oleh Koordinator Aksi Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi oleh Koordinator Lapangan Rahmat Hidayat, SE usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sumsel Jakabaring, Palenbang, Jum’at (08/03/24).

Rahmat Sandi Iqbal, SH mengatakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah kejahatan luar biasa,”namun di sepanjang tahun 2023 penegakan Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel dalam memerangi para koruptor di bumi sriwijaya tak kalah hebat. Apresiasi yang tiada hentinya kami sampaikan kepada jajaran Kejati Sumsel, yang telah berani dan sukses mengungkap berbagai kasus-kasus besar dugaan tindak pidana korupsi di Sumsel serta serius dalam menindaklanjuti setiap lapdu-lapdu yang disampaikan oleh kawan-kawan penggiat anti korupsi lainnya, sehingga menghantarkan Kejati Sumsel ke peringkat nasional dalam penanganan Lapdu,”ujarnya.

Oleh sebab itu, hari ini kami kembali mendatangi kantor Kejati Sumsel dengan membawa masa aksi, dengan harapan di tahun 2024 ini Kejati Sumsel terus menorehkan prestasi dalam memberantas korupsi dan lebih meningkatkan kinerjanya dalam menangani dan menindaklanjuti setiap lapdu yang kami laporkan, karena kami masih sangat yakin dan percaya akan kinerja kawan-kawan di Kejati Sumsel dalam memberantas dan memerangi para pelaku korupsi di Sumatera Selatan masih sangat baik.

Adapun sejumlah persoalan yang kami bawa hari ini yang kami anggap perlu untuk diselidiki dan diperiksa oleh Kejati Sumsel adalah terkait adanya sejumlah indikasi KKN, yakni :

1.Dinas PUPR Kab. OKU, pada kegiatan:

a. Peningkatan Jalan Batanghari – Teratak, APBD TA. 2023, senilai Rp. 1.479.973.527,63, yang dikerjakan oleh CV. Ressa Karya.

b. Peningkatan jalan Desa Bandar Agung (Lanjutan), APBD TA. 2023 senilai Rp. 1.389.418.563,85 yang dikerjakan oleh CV. ULPA RAYA.

C. Peningkatan Jalan Desa Negeri Agung, APBD TA. 2023 senilai Rp. 1.384.565.228,37 yang dikerjakan oleh CV. ANAK NEGERI.

d. Pembangunan kantor PMI (lanjutan), APBD TA. 2023 senilai Rp. 1.227.143.770,82 yang dikerjakan oleh CV. YUDHA.

2.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. OKU, pada kegiatan:

a. Pembuatan Jalan Lingkungan Blok H Desa Lekis Rejo Kec. Lubuk Raja, APBD TA. 2023, senilai Rp. 872.280.472,57, yang dikerjakan oleh CV. JAKOM BTA

b. Pembuatan Jalan Lingkungan Desa Panai Makmur Kec. Semidang Aji, APBD TA. 2023 senilai Rp. 955.375.725,71 yang dikerjakan oleh Cv.Sinar Lematang

Pembuatan Jalan Lingkungan Dusun Air Jati Desa Batumarta II Kec. Lubuk Raja, APBD TA. 2023 senilai Rp. 951.310.431,04 yang dikerjakan oleh CV. MELATI JAYA BATURAJA

c. Pembuatan Jalan Lingkungan Menuju Pesantren Darul Huldi Desa Sri Mulya Kec. Sinar Peninjauan, APBD TA. 2023 senilai Rp. 758.589.583,36 yang dikerjakan oleh cv. gempar jaya

3.Kementerian Agama RI melalui KanKemenag Muara Enim, pada kegiatan:

a.Pengadaan Kontruksi Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Muara Enim, APBN TA. 2023, senilai Rp. 1.232.840.120,15, yang dikerjakan oleh CV. ARYA PRATAMA.

4.Dinas Pemuda dan Olahraga & Pariwisata Kab. Musi Banyuasin, pada kegiatan:

a. Pembangunan Destinasi Wisata Danau Ulak Libok Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, APBD TA. 2023, senilai Rp. 2.450.000.000,00 , yang dikerjakan oleh DEMANG BERSAUDARA.

b. Pembangunan Gedung Futsal Dusun IV Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais, APBD TA. 2023 senilai Rp. 1.191.747.874,00 yang dikerjakan oleh SURYA LIMA GEMILANG

c. Pembangunan Sport Center Desa Muara Teladan, APBD TA. 2023 senilai Rp. 986.445.039,84 yang dikerjakan oleh CV. AMCO.

Rehab Lapangan Bola Volly dan Gedung Olahraga Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin, APBD TA. 2023 senilai Rp. 1.174.658.383,17 yang dikerjakan oleh CV. ANCO JAYA.

5.Dinas Perkebunan Kab. Musi Banyuasin, pada kegiatan:

a.Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Kelompok Tani Aur Gading Sejahtera Desa Pengaturan Kecamatan Batang Hari Leko, APBD TA. 2023, senilai Rp. 991.185.917,63, yang dikerjakan oleh Manggar Raya Jaya Abadi.

Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Kelompok Tani Pengaturan Sejahtera Desa Pengaturan Kecamatan Batang Hari Leko, APBD TA. 2023 senilai Rp. 982.505.400,00 yang dikerjakan oleh CV. DIFA MAKMUR JAYA.

6.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, pada kegiatan:

a.Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, APBD TA. 2023, senilai Rp. 1.081.286.798,43, yang dikerjakan oleh CV. ALFARIZI RETNO.

7. LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PAGAR ALAM, pada pekerjaan :

a.Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Teknis pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam – Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, APBN TA. 2023, senilai Rp. 4.533.849.612,38, yang dikerjakan oleh CV. LINGGA.

8.LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA LAHAT, pada kegiatan :

a.Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat – Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, APBN TA. 2023, senilai Rp. 3.938.547.298,36, yang dikerjakan oleh CV. RAWAS PERKASA MANDIRI.

9.LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MUARA ENIM, pada kegiatan :

a. Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim – Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, APBN TA. 2023, senilai Rp. 9.373.066.943,60, yang dikerjakan oleh CV. KARYA MULYA.

10.LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I PALEMBANG, pada kegiatan :

a. Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Palembang-Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, APBN TA. 2023, senilai Rp. 12.500.979.259,10, yang dikerjakan oleh CV Lematang Indah.

11.LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA LUBUK LINGGAU, pada kegiatan :

a. Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuk Linggau – Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, APBN TA. 2023, senilai Rp. 9.405.428.849,35, yang dikerjakan oleh cv sarana pangan utama.

12. LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III SAROLANGUN RAWAS, pada kegiatan :

a. Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sarolangun Rawas – Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, APBN TA. 2023, senilai Rp. 2.478.943.599,60, yang dikerjakan oleh CV. RAWAS PERKASA MANDIRI.

13. LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA MUARA BELITI, pada kegiatan :

a.Pengadaan Bahan Makanan WBP pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIa Muara Beliti-Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, APBN TA. 2023, senilai Rp. 6.683.764.224,85, yang dikerjakan oleh cv sarana pangan utama.

Menyikapi permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini kami menyatakan sikap :

1.Meminta Kejati Sumsel dan jajaran untuk memeriksa seluruh pekerjaan pada 2 OPD dilingkungan Pemkab OKU (Dinas PUPR dan Dinas Perkim), pada 3 OPD dilingkungan Pemkab MUBA (Dinas kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perkebunan dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah) dan Kankemenag Muara Enim. (uraian kronologis indikasi KKN kami tuangkan dalam lapdu resmi).

2.Meminta Kejati Sumsel dan jajaran untuk memeriksa pada 7 Lapas dan sebagaimana yang telah kami uraikan diatas terkait Belanja Bahan Makanan Warga Binaan yang rentan sekali di Korupsi. (uraian kronologis indikasi KKN kami tuangkan dalam lapdu resmi)

3.Segera Panggil dan Periksa oknum Kepala Dinas, Kankemenag, Kalapas, PPK, PPTK, konsultan perencana, konsultan pengawas, Pengawas Lapangan dan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan.

Dalam rangka membantu APH/Aparat Penegak Hukum dalam melakukan tindakan dalam laporan ini, kami juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung seperti KAK/RAB, Rancangan Kontrak, BQ, Gambar pekerjaan/gambar dilapangan dan Spesifikasi teknis yang kami anggap telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018”. Meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan ini. Agar kasus indikasi KKN pekerjaan ini benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

“Tegakkan Supremasi Hukum, Tangkap dan Adili KORUPTOR ,”pungkasnya

Aksi massa SIRA di terima oleh Kejati Sumsel yang di wakili oleh Burnia Staf Humas Kejati Sumsel mengatakan dalam rangka menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan tentu kami sangat apresiasi sekali apa yang di laporkan, baik itu kasus besar maupun kasus kecil semua pasti kami akan proses sesuai dengan mekanismenya.

“kita berada di sini juga tidak ada kepentingan pribadi, teman-teman LSM juga kepentingan untuk negara dan bangsa, begitu juga dengan kami (Kejati Sumsel).

“Kami terima laporannya dan nanti kami sampaikan dengan pimpinan,”pungkasnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.