Palembang,corongnews.com
Organisasi Pemerhati Situasi Terkini (PST) dalam hal ini telah menyampaikan Laporan Pengaduan atau Lapdu ke Kejati Sumsel terkait adanya temuan dugaan indikasi penyimpangan terhadap anggaran belanja daerah di beberapa Dinas Kabupaten yang ada di Sumatera Selatan, Kamis (22/02/24).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Dian HS selaku Ketua PST yang didampingi oleh Arnoto Saputra sesaat setelah menyerahkan Lapdu ke PTSP Kejati, kepada wartawan menuturkan bahwa organisasinya sebagai sosial kontrol yang telah diatur dalam Undang-Undang peran serta masyarakat dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia telah memberikan laporan khususnya di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Dian HS menjelaskan bahwa Lapdu yang sudah disampaikan tadi menyangkut
Pekerjaan Konstruksi dan DPA SKPD T.A 2023, dengan rincian laporan pengaduan sebagai berikut:
1. Nomor: 224/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Ilir.
2. Nomor: 225/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
3. Nomor: 226/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Penelitian dan pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
4. Nomor: 227/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
5. Nomor: 228/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir.
6. Nomor: 229/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir.
7. Nomor: 230/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir.
8. Nomor: 231/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten OI.
9. Nomor: 232/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.
10. Nomor: 233/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
11. Nomor: 234/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir.
“Adapun kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera menindak lanjuti laporan kami tersebut guna mengusut tuntas serta untuk dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023 di Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Dian HS.
Selain itu Dian HS juga meminta Kepala Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil masing-masing pihak yang diduga terlibat dan bertanggungjawab penuh atas seluruh kegiatan. Selanjutnya untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data penyaluran, realisasi, serta penggunaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
“Untuk mempermudah Pihak Kejati dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan, beserta dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018. Dan sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” tutupnya. (afan)