Jakarta, CorongNews – Koalisi Masyarakat Sipil menilai rencana penambahan lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang diusulkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan publik, penerimaan negara, serta arah kebijakan fiskal di masa mendatang.
Pendiri sekaligus CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih, menilai gagasan tersebut justru membuka peluang semakin luasnya peredaran rokok berharga murah.
Menurut Diah, hasil kajian CISDI menunjukkan bahwa banyaknya lapisan cukai membuat harga rokok tetap terjangkau meskipun tarif cukai dinaikkan.
Kondisi ini, kata dia, justru memunculkan lebih banyak pilihan rokok murah di pasaran. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang keliru, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/1/2026).
Diah menambahkan, alih-alih menambah lapisan, Kementerian Keuangan seharusnya menyederhanakan struktur tarif cukai yang saat ini terdiri dari delapan lapisan menuju sistem cukai tunggal sesuai praktik terbaik dan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ia mencontohkan, hingga kini rokok masih bisa dibeli dengan harga sekitar Rp10.000 per bungkus, yang berpotensi mendorong peningkatan konsumsi, khususnya di kalangan anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pandangan serupa disampaikan Ketua PKJS UI, Aryana Satrya. Berdasarkan hasil riset, ia menyebut struktur cukai berlapis mendorong perokok untuk beralih ke produk yang lebih murah, bukan menghentikan kebiasaan merokok. Fenomena ini dikenal sebagai downtrading.
Aryana menjelaskan, perokok yang melakukan downtrading cenderung memiliki kemungkinan lebih besar untuk terus merokok dibandingkan mereka yang benar-benar berhenti. Selain berdampak pada kesehatan, ia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi penerimaan negara dan target pertumbuhan ekonomi.
Konsumsi rokok murah, lanjutnya, dapat meningkatkan beban pembiayaan kesehatan dalam jangka panjang serta menurunkan produktivitas masyarakat. Oleh karena itu, penambahan lapisan tarif dinilai bukan solusi utama untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Ia menilai persoalan rokok ilegal lebih berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum serta belum optimalnya sistem pelacakan dan pengawasan (track and trace). Kondisi ini berisiko memperkuat dominasi produsen besar yang dinilai lebih mampu memanfaatkan struktur cukai berlapis dibandingkan produsen kecil. Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk meninjau kembali rencana penambahan lapisan cukai rokok.
Koalisi menekankan bahwa kebijakan fiskal di sektor tembakau seharusnya mempertimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat, efektivitas pengendalian rokok ilegal, serta keberlanjutan penerimaan negara.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambahkan satu lapisan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau pada tahun ini. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan masa transisi bagi pelaku rokok ilegal agar beralih ke jalur legal. Langkah ini diambil dengan tujuan mendorong industri rokok memenuhi kewajiban pajak dan cukai kepada negara, alih-alih menjalankan praktik ilegal.
“Kami mempertimbangkan penambahan satu lapisan baru, tetapi masih dalam tahap pembahasan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).*
V)








