PST Aksi Demo Kejati Pertanyakan Lapdu Terkait Dugaan KKN Dinas PUPR Palembang 

oleh -155 views
oleh
IMG 20231220 WA0204

Palembang,corongnews.com –

LSM Pemerhati Situasi Terkini atau PST kembali melakukan aksi demo di kantor Kejati Sumsel untuk mempertanyakan Laporan Pengaduannya, pada Rabu (20/12/23).

Hal ini sebagaimana terpantau di lapangan puluhan massa aksi PST yang berdemo dikomandoi oleh Alex Kazjuda, SE dan Dian HS terlihat menyampaikan aspirasinya. Dian HS dalam orasinya mengatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring dari PST di lapangan terkait beberapa Item kegiatan rincian belanja SKPD yang menggunakan keuangan Negara yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Palembang, maka PST bermaksud mempertanyakan laporannya pada waktu aksi demo 6 Desember lalu dengan nomor surat 447/PST/XI/2023 terkait laporan Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada OPD Dinas PUPR Palembang.

“Dalam hal tersebut kami selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana bermaksud untuk mengadakan aksi damai sekaligus sebagai pelapor terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme/KKN, adapun penjelasan terkait indikasi dugaan – dugaan dari Lembaga kami,” ujar Dian.

Lebih lanjut Dian HS menjelaskan Rincian Belanja SKPD Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Tahun 2023 dan 2022, yang diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan Negara yang memicu potensi kebocoran KAS Negara yang cukup signifikan, dalam hal ini kami dari Lembaga Pemerhati Situasi Terkini bermaksud untuk melaporkan terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme/KKN pada kegiatan yang dikelolah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Adapun Rincian Belana SKPD tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Kegiatan Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023, Rp 56.860.923.514,-

2. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan sistem Drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun Anggaran 2023, Rp 59.823.943.150,-

3. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 40.014.718.100,-

4. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/ Kota, Alokasi Tahun 2022 Rp 243.300.163.490,-

5. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2022 Rp 77.772.147.050,-

6. Program Penyelenggaraan Jalan, Kegiatan Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 376.501.085.435,-

7. Program Penataan Bangunan Gedung, Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat laik fungsi bangunan gedung, Alokasi Tahun 2023 Rp 23.472.130.052,-

8. Program Pengembangan Jasa Kontruksi, Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Trampil Kontruksi, Alokasi Tahun 2023 Rp 2.340.671.201,-

9. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota, Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 2.184.063.162,-

10. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Keuangan Prangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 36.206.167.640,-

11. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 5.054.129.020,-

12. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 7.229.181.140,-

13. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 12.317.348.410,-

14. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 133.547.959.536,-

15. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Kepegawaian Prangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 811.339.000,-

16. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Prangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 24.325.000,

Dalam aksinya, PST menuntut :

1. Meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan beserta Jajarannya untuk mengecek secara langsung Rincian Belanja SKPD Rutin Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang, demi guna mengungkap kasus besar yang ada di kota Palembang. Yang mana sangat kami Duga kuat banyaknya ketidakwajaran pada anggaran serta terjadi indikasi KKN/Nepotisme pada Rincian Belanja SKPD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.

2. Di Bawah Kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Yang baru ini, kami laporan kami ini di ungkap secara terang benderang sampai ke akar – akarnya mengingat dana yang dikeluarkan oleh Negara cukup besar.

3. Meminta Kejati Sumsel beserta jajarannya panggil dan periksa Kepala Dinas Beserta kroni-kroni yang terlibat dalam pertanggung jawaban kegiatan-kegiatan tersebut diatas.

4. Dalam hal ini kami menyakini dan memastikan dari item-item kegiatan tersebut diatas di duga kuat adanya pertanggungjawaban yang fiktif.

5. Hasil kalkulasi jumlah seluruh kegiatan mulai dari tahun 2022 dan 2023 terkait Rincian Belanja SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Mencapai Rp 1.091.949.630.900,- dari angka tersebut yang mana kami dari pemerhati situasi terkini menyakini dan menduga kuat potensi untuk adanya tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pelembang cukup besar.

6. Dalam hal ini kami juga meminta pihak Kejati Sumsel Beserta Jajarannya untuk memeriksa harta kekayaan dari Jajaran Pejabat yang menduduki posisi strategis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.

7. Tangkap dan Penjarakan Koruptor.

Selain itu, ditempat yang sama, Pohan Siahaan dan Burnia selaku pihak Kejati Sumsel yang menjumpai massa aksi turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik aksi dari PST tersebut dan menganjurkan supaya memasukan laporan pengaduannya ke PTSP agar segera ditindak lanjuti. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.