Jakarta | CorongNews – Wakil Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Handi Risza, menilai pemerintah perlu sangat berhati-hati dalam menyikapi kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat bertajuk Agreements on Reciprocal Trade (ART).
Ia menyoroti secara khusus klausul yang mengatur pengakuan standar regulasi produk pertanian dan daging asal AS.
Menurut Handi, jangan sampai komitmen dagang tersebut justru menggerus kedaulatan ekonomi nasional dan bertentangan dengan regulasi yang sudah ada, terutama terkait jaminan produk halal dan keamanan pangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta berbagai ketentuan pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan dokumen kesepakatan, pemerintah Indonesia disebut akan mengizinkan lembaga sertifikasi halal di AS yang diakui otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS juga akan disederhanakan dan dipercepat.
Handi mengingatkan bahwa pengakuan sertifikasi bukan berarti memberikan kelonggaran tanpa standar. Ia menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu memastikan bahwa setiap pengakuan tetap berada dalam kerangka pengawasan ketat.
“Pengakuan sertifikasi bukan berarti bebas halal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai kewajiban sertifikasi halal serta ketentuan pelabelan bagi produk nonhalal.
Pemerintah, menurutnya, harus tetap konsisten dengan UU No. 33 Tahun 2014 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk pangan yang beredar di Indonesia. Meski demikian, implementasi penuh bagi produk impor memang ditunda hingga 17 Oktober 2026 melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 untuk memberi ruang penyesuaian.
Handi menawarkan pendekatan win-win solution. Dalam skema tersebut, BPJPH dapat menetapkan mitra lembaga sertifikasi halal di AS sehingga produk industri dan pangan, terutama daging yang masuk ke pasar Indonesia telah mengantongi sertifikat halal dari lembaga AS yang diakui resmi oleh BPJPH.
Dengan begitu, produk AS tetap bisa masuk tanpa mengabaikan standar halal nasional.
Adapun produk yang tidak memenuhi standar halal, lanjutnya, tetap dapat diperdagangkan sepanjang mencantumkan label “Tidak Halal” secara tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Handi menyatakan dukungan terhadap visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kedaulatan ekonomi dan menjadikan Indonesia sebagai produsen halal global, bukan sekadar pasar. T
arget tersebut sejalan dengan agenda Indonesia Emas 2045, dengan fokus pada penerapan wajib sertifikasi halal, penguatan ekosistem halal dari hulu ke hilir, serta menjadikan halal sebagai nilai tambah dalam meningkatkan daya saing ekspor.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa Indonesia tidak akan menerapkan kewajiban sertifikasi maupun pelabelan halal terhadap produk yang secara jelas dikategorikan sebagai nonhalal.
Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen dalam ART guna memfasilitasi perdagangan, termasuk untuk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur asal AS yang sebelumnya berpotensi terdampak kewajiban sertifikasi halal.
Dengan pemisahan yang lebih tegas antara regulasi produk halal dan nonhalal, kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal hanya berlaku bagi produk yang dipasarkan atau diklaim sebagai halal.
Sementara itu, produk nonhalal tidak dikenai kewajiban tambahan, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus sertifikasi halal jika produknya memang tidak ditujukan sebagai produk halal.*
Editor : Noviani DP








