Artis Jebolan Indonesian Idol, Piche Kota Tersandung Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Pasang Iklan Murah Meriah

BELU | CorongNews – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu resmi menetapkan penyanyi berinisial PYDAJK yang dikenal sebagai Piche Kota sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Selain dirinya, dua pria lain berinisial RM alias Roni dan RS alias Rifle juga turut dijerat sebagai tersangka.

Roni dan Rifle diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu, 11 Januari, di salah satu hotel di wilayah Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Bacaan Lainnya

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, (19/02/26) di Mapolres Belu.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah unsur pidana dinilai terpenuhi dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” ujar Astawa sebagaimana dilansir CNN.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Alternatif lainnya adalah Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Bejat! oknum Polisi di Pacitan Perkosa Tahanan Wanita dari Hari Jumat sampai Minggu

Penyidik berencana memanggil Piche Kota dan Rifle untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, terhadap Roni akan dilakukan upaya penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Laporan dugaan kekerasan seksual ini sebelumnya diterima oleh Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban bersama ketiga terlapor mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel. Polisi menduga tindak pemerkosaan terjadi saat korban berada dalam kondisi tidak sadar.

Astawa memastikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka. Tahapan yang telah dilakukan meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti.

Dari pihak keluarga, ayah Piche Kota, Antonius Chen Jaga Kota, menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan penyidikan di kepolisian.

“Prosesnya masih berjalan jadi kami ikuti saja sambil menunggu hasilnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Piche Kota dikenal publik setelah berhasil menembus babak Top 6 dalam ajang pencarian bakat Indonesian Idol musim 2025.

Ia dikenal sebagai penyanyi muda asal Nusa Tenggara Timur dengan karakter vokal khas dan sempat mendapat dukungan besar dari masyarakat daerahnya.

Namanya mulai dikenal luas setelah penampilannya di panggung nasional tersebut, yang kemudian membuka peluang tampil di berbagai acara hiburan. Kasus yang kini menjeratnya pun menjadi sorotan publik karena latar belakangnya sebagai figur publik yang sedang naik daun.*

 

Editor : Noviani DP

Pos terkait