Peringati HAKORDIA, FPGSS Laporkan Adanya Dugaan Korupsi Ke Kejagung Dan Penyerobotan Lahan Ke Mabes Polri

oleh -21 views
oleh
IMG 20241211 WA0147

Jakarta, corongnews.com

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024, Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan atau FPGSS turut berangkat ke Jakarta untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah khususnya penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia pada, Selasa (10/12/24).

Kehadiran FPGSS dalam Hakordia ini ditujukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri lewat aksi demo dan menyampaikan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait adanya dugaan korupsi di Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Muara Enim dan Kasus dugaan penyerobotan lahan warga di Jalan Dusun Suka Nanti Lama, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.

Hal tersebut seperti yang disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan menerangkan bahwa dirinya mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dalam Pemberantasan korupsi karena korupsi adalah musuh bersama dan harus diberantas serta para pelakunya dikenakan sanksi seberat-beratnya.

Dalam rangka memperingati Hakordia ini kami dari FPGSS tentunya akan memberikan dukungan kepada Kejagung untuk segera mengungkap kasus-kasus besar. Dan kami juga telah menyampaikan laporan pengaduan ke Kejagung terkait adanya dugaan indikasi korupsi di Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, ujar Iqbal Tawakal.

“Hari ini kami sudah memberikan Laporan Pengaduan ke Kejagung. Satu bundel berkas kami lampirkan dan masukan ke PTSP terkait proyek pekerjaan di Dispora Muara Enim. Kami melaporkan ini langsung ke Jakarta dan berharap pihak Kejagung segera menindak lanjuti Laporan kami tersebut,” jelasnya.

Iqbal Tawakal yang didampingi oleh Arianto ini juga mengatakan bahwa selain ke Kejagung pihaknya juga ke Mabes Polri dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan penyerobotan lahan warga di
Jalan Dusun Suka Nanti Lama, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.

Untuk kasus dugaan penyerobotan lahan warga di Jalan Dusun Suka Nanti Lama, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir ini sebenarnya sudah dalam penanganan pihak Polda Sumsel, tetapi pihak Pelapor merasa adanya indikasi atau dugaan laporan yang dibuat pelapor di Polda Sumsel terkesan berjalan di tempat, ujar Iqbal Tawakal.

“Saat saya menggali keterangan dari pihak pelapor dengan mendatangi langsung lokasi, Pelapor menjelaskan dalam hal ini pihaknya yang merasa dirugikan karena merasa tanahnya diserobot orang lain dan pelapor juga merasa tidak puas dengan kinerja pihak Polda Sumsel yang diduga tidak bekerja secara profesional dan terindikasi mendukung terlapor,” ungkap Iqbal Tawakal.

Dengan kejadiannya seperti itu artinya pihak Polda Sumsel tidak serius menangani adanya dugaan Tindak Pidana penyerobotan Lahan, kata Iqbal menambahi.

“Untuk itulah hari ini kami dari FPGSS membawa persoalan penyerobotan Lahan di Jalan Dusun Suka Nanti Lama, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir ke Mabes Polri dengan harapan pihak Mabes Polri mengambil alih kasus tersebut atau memberikan atensi kepada Pihak Polda Sumsel untuk segera menindak lanjuti laporan dari pelapor agar perkara itu bisa terlihat terang benderang,” jelas Iqbal Tawakal.

Iqbal Tawakal juga mengatakan bahwa saat dirinya menemui ahli waris dari pelapor menjelaskan bahwa pelapor merasa mengalami kerugian 24 hektar tanah yang diserobot pihak yang tidak bertanggung jawab dan sudah melaporkan itu ke Polda Sumsel sekitar 4 bulan yang lalu. Dengan terlapor bernama Feri dan kawan-kawan.

“Ahli waris yang bernama Muhlisin mengatakan kepada saya dan memperlihatkan surat tanah tahun 1944 yang memiliki stempel atau cap berwarna merah. Dan menunjukkan juga surat dari terlapor hanya Surat SKT Lebung. Berdasarkan keterangan ahli waris, kami menduga ini ada ulah dari oknum mafia tahan yang diduga dibekingi oleh salah satu oknum Anggota DPRD Ogan Ilir berinisial YD beserta Kepala Desa dan oknum-oknum lainnya yang kami duga dengan sengaja menyerobot lahan warga tersebut,” ungkap Iqbal Tawakal.

Ada dugaan indikasi keterlibatan oknum Pejabat Desa, oknum Anggota Dewan Kabupaten Ogan Ilir sekaligus pengusaha dan para mafia tanah yang mengklaim bahwa tanah warga tersebut. Makanya kami berharap pihak Polisi dalam hal ini Polda Sumsel bekerja profesional dan mengayomi, jika tidak maka dalam waktu dekat ini kami lakukan aksi demo di Mapolda Sumsel.

Selain itu, Iqbal Tawakal juga menambahkan bahwa adanya dugaan indikasi korupsi dan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang jabatan di Provinsi Sumatera Selatan, Khususnya di Sekertaris DPRD Provinsi Sumsel pada kegiatan Pengadaan Gordyn dan mendesak bapak kejaksaan untuk melakukan audit independent pada penggunaan TA 2022 – 2024 di Sekertaris DPRD.

Dalam Surat Laporan Pengaduannya, FPGSS meminta dan mendesak :

1. Mendesak bapak Kepala Kejaksaan Agung RI dan Team Penyidik, segera memanggil Oknum Kepala Sekolah, Ketua Komite dan Bendahara Komite SMA N 8, SMK N 6 Diduga telah terindikasi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum demi kepentingan pribadi. Diduga adanya indikasi penyelewengan pengunaan Dana BOS dan Dana Komite tahun ajaran 2023-2024 2024-2025, diduga terjadinya maladministrasi.

2. Mendesak Segera Melakukan MONEV Dan Audit Pada Pengelolaan dan Penggunaan DD NON BLT TA 2020 s/d 2023 Di Desa Pedamaran I, II, III, IV,VI, Suka Pulih, Sukadamai, Serinanti, Cinta Jaya, Desa Menang Raya, dan Desa Suka Raja Kec.Pedamaran Kab.OKI Di Kec.Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.