Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang Sisa Masa Jabatan 2019-2024

oleh -260 views
oleh
IMG 20221201 WA0009

Palembang, corongnews.com –

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Palembang yang membahas Peresmian Pemberhentian Dan Pengambilan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang Sisa Masa Jabatan 2019-2024 berlangsung khidmat dan sukses, Rabu, 30/11/22.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, SH dan Wakil-Wakil Ketua DPRD seperti Adzanu Getar Nusantara, SH., MH, dan RM. Yusuf Indra Kesuma serta Dauli, ST serta Anggota DPRD Kota Palembang.

Hadir pula Walikota Palembang, H. Harnojoyo dan para Forkompinda, serta Sekretaris Daerah, Ratu Dewa dan Sekretaris DPRD Kota Palembang, Novran Hansyah Kurniawan, S. STP. Hadir Kepala OPD, Kepala Satuan, para Camat dan Lurah se Kota Palembang.

Turut hadir juga Roudhotul Jannah, SE., M. Si selaku Anggota DPRD Kota Palembang yang menggantikan (PAW) H.M.Syukri Zen,S.Ip dari Partai Gerindra.

Dalam laporannya, Adzanu Getar Nusantara, SH., MH mengatakan bahwa pertama, berdasarkan Surat Keputusan Partai Gerindra Nomor 08-0496/A/DPP-Gerindra/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 Perihal PAW Anggota DPRD Kota Palembang atas nama H.M.Syukri Zen,S.Ip.

Kedua, Surat Pimpinan Cabang Gerindra Kota Palembang Nomor SS.01/09.072/B/DPC-Gerindra/2022 Tanggal 20 September 2022 Perihal PAW Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi Partai Gerindra Palembang Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Ketiga Surat dari Fraksi Partai Gerindra Palembang Nomor 032/F-Gerindra/XI/2022 Perihal PAW Anggota DPRD Kota Palembang tanggal 28 September 2022.

Keempat Surat dari Ketua DPRD Kota Palembang Nomor 173/1139/DPRD/2022 tanggal 20 September 2022 Perihal Keterangan Pemberhentian Anggota Partai Politik. Kemudian Lima, Surat dari Pimpinan Cabang Partai Gerindra Nomor SS.01/10078/B/DPC-Gerindra/2022 Tanggal 14 Oktober 2022 Perihal Surat Keterangan PAW.

Enam, Surat dari Ketua DPRD Kota Palembang Nomor 173/1199/DPRD/2022 tanggal 14 Oktober 2022 Perihal Mohon Penjelasan Verifikasi PAW dari Partai Gerindra ke KPU Palembang.

Adzanu Getar Nusantara, SH., MH, lalu meneruskan ada Surat KPU Palembang Nomor 526/PY.03.1-ST/1671/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 Perihal PAW Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra atas nama H.M.Syukri Zen,S.Ip.

Delapan, Lampiran Surat Ketus KPU Palembang Nomor 526/PY.03.1-SD/1671/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 Perihal Daftar Perolehan Suara Sah Terbanyak Dari Calon Pengganti PAW Anggota DPRD Kota Palembang pada Pemilu 2019.

Sembilan Berita Acara Nomor 296/PY.03.1-PA/1671/2022 Tentang Pemeriksaan, Pemenuhan, Persyaratan calon PAW Anggota DPRD Kota Palembang hasil Pemilu 2019.

Sepuluh, Surat dari Ketua DPRD Kota Palembang Nomor 170/2137/DPRD/2022 tanggal 31 Oktober 2022 Mengusulkan Pemberhentian dan Pengangkatan PAW kepada Gubernur Sumsel Melalui Walikota Palembang.

Sebelas, Surat Walikota Palembang Nomor 170/002576/I/2022 Tanggal 3 November 2022 meneruskan usul pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kota Palembang.

Dua belas, Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 847/Kpts/I/2021 Tanggal 15 November 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian H.M.Syukri Zen,S.Ip, dan peresmian pengangkatan Roudhotul Jannah, SE., M. Si sebagai Anggota DPRD Kota Palembang Masa Jabatan 2019-2024.

Selain itu, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, SH ketika diwawancarai wartawan mengatakan bahwa Peresmian Pemberhentian H.M.Syukri Zen,S.Ip, dan peresmian pengangkatan Roudhotul Jannah, SE., M. Si sebagai Anggota DPRD Kota Palembang Masa Jabatan 2019-2024 berharap kepada Roudhotul Jannah, SE., M. Si yang kurang lebih dua tahun sisa masa jabatannya agar bisa bersinergi dengan anggota DPRD dan bisa bertanggung jawab terhadap daerah pemilihannya serta masyarakat Palembang. Untuk posisi di Komisi, Roudhotul Jannah, SE., M. Si akan berada di Komisi I. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.