Penegakan Hukum Atas Kejahatan Tata Ruang, Cegah Palembang Tenggelam Akibat Krisis Iklim dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

oleh -626 views
oleh
SAVE 20211227 123717

Palembang, corongnews.com

Bencana ekologis berupa banjir yang terjadi Palembang pada Sabtu, 25/12/21 kemarin adalah dampak dari salah urus, pembiaran kejahatan lingkungan dan tata ruang yang dilakukan oleh Pemerintah kota Palembang serta diamini oleh Pemerintah Provinsi Sumsel terhadap Tata Ruang.

Bencana banjir itu sebenarnya bisa di prediksi sejak lama, karena berdasarkan hasil riset yang dilakukan dan dipublikasikan oleh Kompas dalam Jurnalisme Data pada 24 Agustus 2021 lalu,menyebutkan bahwa Palembang merupakan salah satu kota dari tujuh kota di Indonesia yang memiliki kerentanan tinggi atas krisis iklim, berupa naiknya permukaan air laut dan masuk kedaratan yang menyebabkan beberapa wilayah ibu kota Provinsi hilang dan tengggelam.

Namun hasil riset yang dilakukan itu tidak menjadikan pemerintah Kota Palembang dan pemerintah Provinsi Sumsel melakukan koreksi terhadap kebijakan pembangunannya, malah semakin memperparah kerusakan dengan berencana melakukan pemutihan terhadap kejahatan industri properti dengan rencana melakukan revisi RTRW Kota Palembang, dimana saat ini telah masuk kepada pembahasan di DPRD Palembang serta melanjutkan proyek proyek perusakan Rawa dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Berdasarkan analisis dengan menggunakan Peta tata ruang Kota Palembang 2012-2032, dan pencitraan jarak jauh serta pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Perkumpulan Lingkar Hijau terhadap aktifitas pembangunan yang terjadi di kota Palembang sejak 2014-2021 atau 8 tahun terakhir terdapat sedikitnya 207 kasus kejahatan tata ruang terhadap Perda RTRW Kota Palembang 2012-2032 berupa alih fungsi RTH dan Rawa konservasi maupun rawa budidaya yang diduga untuk dijadikan industri properti/Perumahan, hotel, showroom mobil,peternakan dan industri lainnya yang tersebar di 13 Kecamatan, 25 Kelurahan di kota Palembang. Adapun luas alih fungsi lahan RTH dan Rawa yang terjadi sejak 2014 – 2021 dari analisis tersebut seluas 404,19 hektar.

Anwar Sadat, Direktur Perkumpulan Lingkar Hijau mengatakan, penegakan hukum pidana dan administrasi secara tegas terhadap kejahatan tata ruang kota Palembang yang dilakukan oleh Industri properti dan lainnya, harus segera dilakukan oleh Pemerintah pusat atau K/L terkait, karena diduga kejahatan ini melibatkan banyak pihak dan terorganisir atau Mafia Perizinan.

” Upaya penegakan hukum ini harus transparan dan memiliki limit waktu terbatas sehingga Bencana lebih besar tenggelamnya Kota Palembang akibat dari kerusakan lingkungan hidup yang diperparah oleh krisis iklim yang diprediksi dan dapat dibuktikan secara scientifik pun dapat di cegah” ungkap Sadat

Selain itu di tambahkan oleh Sadat, “Tidak mungkin pembangunan yang mereka lakukan dengan melanggar tata ruang dan berada di keramaian kota, tidak diketahui oleh pemerintah kota, artinya kami duga memang ada upaya tutup mata dari pemerintah Kota”.

Adapun terkait aturan-aturan yang dilanggar menurut Sadat adalah aturan daerah dan aturan di tingkat nasional seperti Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW kota Palembang 2012 – 2032, UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan juga undang undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya terkait Amdal dan Izin Lingkungan yang mana sanksi atas pelanggaran tersebut baik dilakukan oleh perorangan, badan usaha maupun pejabat pemerintah dapat berupa Pidana, Perdata dan Administratif.

M. Arif, selaku manager program perkumpulan Lingkar Hijau menambahkan Pemerintah dan industri properti dan lainnya, yang telah melakukan pengalihan Rawa dan RTH atau Kejahatan tata ruang,untuk segera melakukan ganti rugi atas kerusakan properti yang dialami masyarakat dan melakukan pemulihan ekonomi masyarakat korban banjir di kota Palembang, serta hal yang penting lainnya dan sering diabaikan adalah Pemerintah harus secara tegas untuk memaksa segera mengembalikan fungsi lingkungan hidup yang telah di rusak ke fungsi sebelumnya.(afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.