Jakarta | Corongnews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak total mekanisme pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026 yang diundangkan pada 1 April 2026, menggantikan aturan sebelumnya, PMK No. 49/2025.
Perubahan paling mencolok dalam aturan ini adalah peralihan beban utang. Jika sebelumnya koperasi bertanggung jawab langsung atas cicilan mereka, kini pemerintah pusat mengambil alih pembayaran tersebut melalui mekanisme pemotongan dana transfer ke daerah.
Dalam poin pertimbangan PMK tersebut, dijelaskan bahwa:
“Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.”
Perbandingan Fundamental: PMK 49/2025 vs PMK 15/2026
Berikut adalah poin-poin perubahan besar yang terjadi dalam ekosistem pendanaan koperasi ini:
| Komponen Perubahan | Skema Lama (PMK 49/2025) | Skema Baru (PMK 15/2026) |
| Alur Penyaluran | Bank menyalurkan modal awal langsung ke pihak koperasi. | Dana disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana proyek. |
| Pembayaran Utang | Koperasi mencicil sendiri. Dana daerah hanya digunakan sebagai bailout jika saldo koperasi tidak cukup. | Mekanisme cicilan oleh koperasi dihapuskan. Negara membayar langsung bunga dan pokok lewat potong DAU/DBH atau Dana Desa. |
| Masa Tenggang | Grace period maksimal selama 8 bulan. | Grace period diperlonggar hingga maksimal 12 bulan. |
| Limit Pembiayaan | Maksimal Rp3 miliar untuk satu entitas koperasi secara keseluruhan. | Pagu Rp3 miliar dihitung per unit gerai yang dibangun. |
| Status Aset | Aset milik koperasi dan berfungsi sebagai agunan (jaminan). | Aset sah menjadi milik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa. |
Mekanisme Pembayaran dan Operasional
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) pada beleid terbaru, eksekusi pembayaran dilakukan setiap bulan dengan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi koperasi tingkat kelurahan. Sementara itu, untuk koperasi tingkat desa, pembayaran dilakukan sekaligus setiap tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa.
Meski terjadi perubahan besar pada sisi pembayaran dan kepemilikan, pemerintah tetap mematok suku bunga rendah di angka 6% per tahun dengan durasi pinjaman (tenor) selama 72 bulan. Fokus utama pendanaan tetap menyasar pada percepatan infrastruktur fisik seperti pembangunan gerai, gudang, serta pemenuhan perlengkapan operasional.
Aturan yang ditandatangani pada 16 Maret 2026 ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan skema baru ini, beban finansial koperasi berkurang signifikan karena kewajiban utang pokok dan margin kini menjadi tanggung jawab negara.*








