Jakarta | CorongNews – Pemerintah memutuskan untuk kembali memotong anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 67 triliun. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menggelar konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (19/5/2026).
Nilai pemangkasan tersebut bersumber dari dana cadangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
Purbaya memaparkan bahwa saat ini realisasi dana MBG baru menyentuh angka Rp 75 triliun, atau sekitar 22,4% dari total kebutuhan.
Menindaklanjuti instruksi Presiden, langkah efisiensi pun diambil hingga anggaran MBG kini disesuaikan menjadi Rp 268 triliun, dari alokasi awal tahun ini yang sebesar Rp 335 triliun.
Dampak Pemangkasan: Hanya Menyasar Operasional Kantor Pusat
Merespons kebijakan tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa pengurangan anggaran ini hanya akan memengaruhi sektor pengadaan di tingkat kantor pusat.
Nanik memberikan rincian terkait poin-poin yang dipangkas,
“Pemangkasan untuk pengadaan yang tidak berkait dengan jumlah penerima manfaat,” kata Nanik dikutip detikcom, Minggu (24/05/26).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pos anggaran lain yang ikut dikurangi mencakup biaya perjalanan dinas serta pelaksanaan agenda-agenda di hotel.
“Selain pengadaan, yang dikurangi adalah perjalanan dinas, acara-acara di hotel. Pokoknya operasional hanya tinggal gaji karyawan saja,” sambungnya.
Menurut Nanik, pihak BGN sudah mulai menerapkan penyesuaian tersebut secara langsung dan memastikan bahwa seluruh proyek pengadaan di kantor pusat telah dihentikan.
“Yang berkurang operasional di kantor pusat dan pengadaan-pengadaan,” tegasnya.
Operasional Satuan Pelayanan (SPPG) Dijamin Aman
Kendati mengalami penyusutan anggaran dari Kementerian Keuangan, Nanik menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak akan mengganggu kinerja maupun operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Seluruh alokasi dana untuk kebutuhan pokok SPPG, mulai dari anggaran belanja bahan baku makanan hingga gaji para staf di lapangan dipastikan tetap utuh dan tidak mengalami perubahan. (*)








