Panglima TNI Tetapkan Siaga 1 Dampak Konflik Timur Tengah, Muncul Pro dan Kontra

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Situasi memanas di kawasan Timur Tengah kini berdampak langsung pada kebijakan pertahanan Indonesia.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara resmi mengeluarkan instruksi Siaga 1 bagi seluruh jajaran TNI untuk mengantisipasi gejolak yang mungkin timbul di dalam negeri akibat konflik tersebut.

Instruksi ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI, Letjen Bobby Rinal Makmun, pada 1 Maret 2026. Terdapat tujuh poin perintah utama dalam telegram tersebut.

Alasan TNI Terapkan Siaga 1

Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang TNI untuk melindungi negara dari segala ancaman.

Bacaan Lainnya

“Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara,” jelas Brigjen Aulia, Minggu (8/3/26).

Aulia menambahkan bahwa TNI harus bersikap profesional dan responsif terhadap dinamika lingkungan strategis, baik di level internasional, regional, maupun nasional.

Kritik Keras dari Koalisi Masyarakat Sipil

Langkah Panglima TNI ini tidak lepas dari kritik. Gabungan organisasi seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, dan Indonesia RISK Centre menilai instruksi tersebut melampaui kewenangan konstitusi.

Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menekankan bahwa berdasarkan Pasal 10 UUD 1945 dan UU TNI, pengerahan kekuatan militer sepenuhnya berada di tangan Presiden.

“Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945),” ujarnya, Ketua Imparsial Ardi Manto Adiputra, dikutip Detik, Senin (9/3/26).

Koalisi juga berargumen bahwa saat ini kondisi keamanan dalam negeri masih stabil di bawah kendali aparat penegak hukum sipil, sehingga status Siaga 1 dianggap belum mendesak.

Sorotan dari Parlemen: Antara Kerahasiaan dan Mitigasi

1. Masalah Transparansi dan Keresahan

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mempertanyakan mengapa surat perintah yang bersifat internal dan rahasia tersebut bisa bocor ke publik. Menurutnya, publikasi status siaga justru berisiko memicu kecemasan warga.

“Masalahnya begini, yang namanya siaga, itu dua hal ya. Satu, itu urusan murni internal TNI. Yang kedua ya sifatnya rahasia,” ujar TB Hasanuddin.

“Yang tahu biar saja para prajurit TNI untuk menyiapkan diri. Masyarakat malah tambah resah.”

Meski begitu, ia mengakui bahwa status siaga adalah instrumen komando yang lumrah di lingkungan militer, baik untuk persiapan perang maupun penanganan bencana alam.

2. Dukungan sebagai Bentuk Antisipasi

Sebaliknya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono, justru mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk mitigasi atas ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat yang berpotensi meluas.

“Saya selaku pimpinan Komisi I DPR RI, dapat memahami bahwa perintah ini merupakan upaya dari Panglima TNI untuk menjawab kekhawatiran tersebut,” kata Anton.

Ia secara khusus memuji butir perintah terkait rencana evakuasi WNI di Timur Tengah, namun tetap berpesan agar kebijakan ini tidak memicu kepanikan massal di tanah air.*

Pos terkait