LSM KPK Nusantara Pertanyakan Lapdu Di Kejati Sumsel. Kasipenkum : Berkasnya Sudah Dilimpahkan Ke Kejari 

oleh -143 views
oleh
IMG 20231205 WA0440

Palembang, corongnews.com

LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan kembali mempertanyakan hasil Laporan Pengaduannya ke Kejati Sumsel terkait berkas yang sudah mereka sampaikan ke Kejaksaan Agung RI pada saat aksi demo 11 April 2023 di Jakarta.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Dodo Arman selaku Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan, melalui saluran telp pesan Whatsapp menjelaskan bahwa dirinya mempertanyakan progres laporan di Kejati Sumsel karena laporan tersebut sudah dimasukan ke Kejaksaan Agung, setelah diproses oleh Kejagung dan berdasarkan Lokus maka pada 27 April 2023 yang lalu Kejagung melimpahkan berkasnya ke Kejati Sumsel, pada Selasa (05/12/23).

“Kita mempertanyakan sejauh mana progres laporan itu. Sudah sekitar delapan bulan, kenapa belum ada yang ditangkap. Ataukah berkas kita ada yang kurang, ya tolong disampaikan kepada kita. Berdasarkan Perja atau Peraturan Jaksa bahwa penanganan administrasi itu tidak boleh lebih dari satu bulan dalam hal tata kelola administrasi laporan, sementara inikan laporan kita sudah lebih satu bulan atau melebihi waktu kok belum ada keterangannya sama sekali,” ujar Dodo Arman.

Dodo Arman menjelaskan bahwa dalam aksinya di Kantor KEJAKSAAN AGUNG RI bulan April lalu, LSM KPK Nusantara telah menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

1. Mendesak Jaksa Agung untuk memproses dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020 Kab. Lahat Zona Merah Covid.19 dengan melakukan Audit Independen untuk menghitung kerugaian Negara, tidak melibatkan BPK Provinsi Sumsel atau Inspektorat Kabupaten Lahat (Pengunaan Audit Independen dalam Menghitung Kerugian Negara ini Sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat).

2. Mendesak Jaksa Agung untuk menetapkan tersangka, menangkap Ketua DPRD dan Oknum DPRD Kabupaten Lahat yang Diduga Terlibat dalam Dugaan Korupsi Anggran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020

*) Realisasi Anggran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahatan :

> Pagu TA. 2020 Rp60.397.699.400,00

Realisasi (99,41%) Rp60.041.400.826,00

Tuntutan itu disampaikan atas dasar adanya dugaan kuat terjadinya penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Kabupaten Lahat TA.2020 karena semua tahu bahwa pada tahun tersebut adalah masa Pandemic Covid.19 dan pemerintah telah menetapkan Regulasi Pembatasan dan Larangan Perjalanan Dinas Keluar Kota, terlebih lagi Kabupaten Lahat adalah Kabupaten dengan Status ZONA MERAH. Jadi sangat aneh bila kita melihat angka realisasi anggaran perjalanan dinas DPDR Kabupaten Lahat yang nyaris hampir 100%.

Lalu dimana aturan pembatasan dan larangan perjalanan luar kota bagi ASN dan Pejabat Pemerintah, jelas ini menimbulkan dugaan kuat akan adanya Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Kabupaten Lahat.

LSM KPK Nusantara menilai sangat aneh dengan hasil pemeriksaan oleh Lembaga yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan keuangan Daerah, di wilayah sumatera selatan yang tidak mempersoalkan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat TA.2020 di masa pandemi covid19, zona merah namun realisasi anggaran perjalan dinas mencapai hampir 100%.

Informasi yang perlu diketahui oleh semua pihak bahwa Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas TA.2020 di Kabupaten Lahat yang telah di proses hukum adalah Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Palembang dalam Perkara korupsi kegiatan perjalanan Dinas Luar dan dalam daerah tahun anggaran 2020 ini, Elfa Edison selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, beserta dengan Abdul Somad selaku Bendahara, dinyatakan bersalah oleh Hakim.

Oleh sebab itu, Pengiat Anti Korupsi LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan mendesak Jaksa Agung untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan melalui Aksi Demo tersebut, tutup Dodo Arman.

Ditempat yang berbeda, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny, saat dimintai keterangannya terkait laporan dari LSM KPK Nusantara tadi mengatakan bahwa berkas laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Lahat.

“Tadi sudah dapat info dari petugas PTSP ya Pak, infonya berkas itu sudah dilimpahkan ke wilayah atau ke Kejari dengan nomor, No R 1602. Tentunya dalam hal ini akan Saya kawal terus laporan tersebut,” ujar Vanny. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.