Lambat Mendapat Respon di Sumsel, Front Pembela Suara Rakyat Sumsel Serahkan Dua Berkas Pengaduan Ke KEJAGUNG dan Mabes Polri. 

oleh -511 views
oleh
IMG 20221018 WA0182

Jakarta, corongnews.com –

LIPUTAN KHUSUS

Ketika pengaduan di daerah lambat mendapatkan respon, Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Suara Rakyat Sumsel atau DPW FPSRS menyerahkan dua berkas pengaduan ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri di Jakarta pada Senin, 17/10/22.

Penyerahan berkas pengaduan di Kejagung dan Mabes Polri ini merupakan bentuk perjuangan dan komitmen dari lembaga FPSRS terhadap peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Sumsel.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh, Aan Hanapiah selaku Ketua FPSRS yang didampingi oleh Iqbal Tawaqal sesaat setelah menyerahkan berkas, kepada

wartawan mengatakan bahwa langkah ini merupakan salah satu bentuk dari komitmen dalam mendukung pencegahan tindak pidana korupsi serta mendukung program pemerintah untuk mewujudkan good governance di palembang sumatera selatan indonesia.

“kita berada di Jakarta hari ini telah menyerahkan dua berkas pengaduan ke Kejagung dan Mabes Polri, karena di Palembang, yakni tepatnya di Kejati dan tiap kali kami mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan pada proyek kegiatan yang sudah dilaporkan dalam surat pengaduan kami selalu dijawab dalam proses,” ujar Aan.

Selain itu, Aan Hanapiah menjelaskan bahwa awalnya lembaganya hendak melakukan aksi demo di Kejagung dan Mabes Polri, tetapi karena sesuatu hal jadi aksi demo tersebut dibatalkan dan hanya menyerahkan berkas pengaduan saja di dua Lembaga Negara tadi.

“Sebenarnya pengaduan ini sudah lama kami sampaikan ke Aparat Penegak Hukum, maupun lewat aksi demo di Kejati Sumsel sudah di laksanakan.Tetapi penanganan aspirasi kami ini dinilai sangat lamban, jadi kami berinisiatif untuk meneruskan laporan kami ini langsung ke Kejagung dan Mabes Polri dengan harapan segera mendapatkan respons,” tambah Aan Hanapiah.

Saat ditanya kegiatan apa saja yang dilaporkan oleh lembaganya, Aan Hanapiah menjelaskan bahwa kegiatan itu antara Lain, Peningkatan Jalan Swadaya Kecamatan Kemuning yang dikerjakan CV. Agung Komba dengan dana Hampir Rp1 Miliar dari sumber dana APBD Palembang Tahun 2021 yang diduga bermasalah. Kemudian Cor jalan Lettu Karim Kadir kecamatan Gandus yang dibangun pertengahan Tahun 2018 dan Kegiatan lanjutan di awal Tahun 2019, menghabiskan Uang Negara sebesar Rp5, 8 Miliar dan sebesar Rp12, 5 Miliar sumber Dana Alokasi Khusus dan APBD kota Palembang yang diduga Penyalahgunaan wewenang dan kegagalan bangunan merujuk pada UU No 2 Tahun 2017 pasal 26 (1) Tentang Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas kegagalan bangunan (ganti rugi).

Lalu ada kegiatan rawa resapan air yang dijadikan lahan timbunan akan di bangun Komplek Perkantoran Pemprov Sumsel

yang diduga bermasalah pada Izin Komersial pasal 1 angka 8 PP 24/2018, izin terbit lembaga OSS dalam bentuk Komitmen dan Pelanggaran Koefisien RTH UU No 26 Tahun 2007.

Aan Hanapiah dan Iqbal Tawaqal turut berharap bahwa laporan pengaduan lembaganya ini segera mendapatkan respon, dari Kejagung RI dan Kabareskrim Mabes Polri dan juga pihak-pihak terkait untuk segera diperiksa.

“kami berharap pengaduan lembaga kami segera mendapatkan respon dan pihak terkait segera juga diperiksa. Selain itu kami juga akan terus memantau dan akan mengirimkan terus berkas-berkas ke Kejagung dan Mabes Polri sampai pihak Penegak hukum merespon pengaduan kami ini,” imbuhnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.