Komisi X Munculkan Ide MBG Jangan Hanya Pangkas Anggaran Pendidikan Tapi Juga Kesehatan dan Bansos

Wakil Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian
Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta, CorongNews – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai pendanaan program tersebut sebaiknya tidak sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sektor pendidikan.

Menurut Lalu, Komisi X DPR mendukung penuh tujuan program MBG yang bertujuan meningkatkan asupan gizi serta mencegah stunting pada anak usia sekolah. Ia menyebut program tersebut sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Meski demikian, Lalu berpandangan bahwa sumber pendanaan MBG perlu dikaji ulang agar tidak menggerus porsi anggaran pendidikan yang esensial. Ia mengusulkan skema kolaborasi lintas sektor agar program tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.

Pendanaan MBG, kata dia, dapat melibatkan anggaran dari sektor lain yang relevan, seperti kesehatan maupun bantuan sosial. Dengan begitu, beban anggaran tidak hanya ditopang oleh sektor pendidikan semata.

Bacaan Lainnya

Lalu berharap pendekatan kolaboratif ini mampu menjaga fokus anggaran pendidikan agar tetap diarahkan pada penguatan kualitas pembelajaran. Ia menekankan pentingnya alokasi dana untuk peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana dan prasarana, pemberian beasiswa, serta program pendidikan strategis lainnya.

“Dengan pembagian sumber anggaran yang tepat, seluruh program dapat berjalan optimal dan saling melengkapi tanpa saling mengorbankan,” ujarnya.

Gugatan APBN 2026 di MK

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis.

Berdasarkan data dari situs MK, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026. Pemohon terdiri dari perwakilan lembaga dan individu, termasuk Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta sejumlah warga negara lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut alokasi anggaran MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 sebesar Rp 769,1 triliun.

Menurut pemohon, besarnya anggaran tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan yang berkualitas. Mereka menilai dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.*

V)

Pos terkait