Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Unsri lakukan Sosialisasi Permendikbud No 30 Tahun 2021 Kepada Dosen dan Tendik Fisip Unsri

oleh -419 views
oleh
SAVE 20211214 192502

Palembang, corongnews.com –

 

Sosialisasi mengenai Peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan Kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi negeri H Gustam Idris,SH., MHum bertempat di ruang kampus Fisip Unsri Indralaya (Senin 13/12/21) .

Dalam Paparanya ketua Satuan Tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual dilingkungan perguruan Tinggi kampus Unsri yang juga sekaligus Dekan Fisip Unsri Prof. Dr. Alfitri, M.Si menyampaikan ” sebagai insan akademis harusnya kita menjaga Marwah dan kewibawaan perguruan tinggi, jangan sampai menggunakan kewenagan yang kita miliki untuk memenuhi hasrat seksual yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial dalam masyarakat, dan sanksinya tidak main-main bisa diberhentikan sebagai PNS jika terbukti di pengadilan apalagi jika dijerat dengan UU Khusus Pornografi”.

Lebih lanjut Dekan Fisip Unsri yang baru dilantik beberapa bulan yang lalu ini menjelaskan, saat ini secara adhoc Unsri sudah membentuk Satuan tugas (Satgas) pencegahan kekerasan seksual di kampus tercinta ini dengan menyertakan pihak mahasiswa/i sebagai bagian dalam anggota satgas, ” nantinya jika ada mahasiswa/i yang mengalami kekerasan dapat melaporkan secara langsung kepada satgas dengan cara dan mekanisme yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini”.

Acara sosialisasi ini sendiri merupakan yang pertama dilakukan di kampus Unsri mengingat sedang boomingnya kejadian kekerasan seksual di kampus seluruh Indonesia.

Sosialisasi ini dilakukan secara langsung dengan bertatap muka dan dihadiri oleh para Wakil Dekan, Ketua Prodi dan seluruh dosen dan tenaga kependidikan dilingkungan Fisip Unsri, rencananya sosialisai Permendikbud ini akan dilaksanakan secara masif bukan hanya kepada dosen namun juga kepada mahasiswa diseluruh fakultas Yang ada di Unsri.

Beberapa peserta sosialisasi juga menyampaikan agar pihak pimpinan kampus juga menyiapkan sarana dan pransarana yang memadai untuk melakukan bimbingan skripsi dan mensosialisaikan Permendikbud 30 tahun 2021 ini terkhusus kepada mahasiswa/i yang akan dan sedang melaksanakan bimbingan skripsi mengingat beberapa kejadian terjadi pada mahasiwa akhir diharapkan dapat menekan angka kekerasan seksual ataupun juga menghilangkan kekerasan seksual yang terjadi di kampus Universitas Sriwijaya. (Afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.