Ketua PBNU Tepis Dugaan Ada Duit Korupsi Kuota Haji yang Masuk ke Organisasinya

Ilustrasi
Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta, CorongNews – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. M. Mukri, menyatakan keyakinannya bahwa tidak terdapat aliran dana yang masuk ke organisasi Jamiyah Nahdlatul Ulama (NU).

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran dana mencurigakan kepada Ketua PBNU, Aizzudin Abdurrahman (Gus Aiz).

Dana tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji tahun 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Ya nanti silakan saja dikembangkan. Saya sendiri tidak memiliki kapasitas dalam urusan keuangan dan sebagainya, tetapi saya yakin tidak ada aliran dana ke lembaga,” ujar Prof. Mukri, Kamis (15/1/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa dugaan yang disampaikan KPK tersebut bersifat individual dan tidak ditujukan kepada PBNU sebagai institusi. Menurutnya, kondisi serupa juga pernah terjadi pada kasus yang menimpa mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming.

“Kalau itu menyangkut orang per orang, ya memang begitu. Warga NU banyak yang berkiprah di luar, ada yang menjadi menteri dan jabatan lainnya. Seperti kasus sebelumnya, kasus Bendahara Umum Mardani Maming, itu tidak ada kaitannya dengan NU. Ia tersangkut kasus karena ada bukti penerbitan izin tambang,” jelasnya.

Saat ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara korupsi kuota haji tahun 2024.

Prof. Mukri menambahkan bahwa Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai staf khusus Menteri Agama.

Sementara itu, dugaan penerimaan aliran dana oleh Gus Aiz juga bersifat pribadi dan tidak terkait dengan organisasi. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Jadi yang bermasalah ini kan individu, bukan lembaga. Karena itu sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.

Ia melanjutkan, apabila pihak yang bersangkutan terbukti bersalah, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum. PBNU sebagai organisasi tidak akan menghalangi proses tersebut.

“Silakan saja. PBNU sebagai jamiyah, sebagai organisasi dan lembaga, tidak akan ikut campur,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Aiz tidak dimaksudkan untuk menargetkan institusi PBNU, melainkan fokus pada pemeriksaan individu guna mengungkap alur dan mekanisme dugaan aliran dana dalam kasus kuota haji.

“Ada dugaan aliran dana kepada yang bersangkutan, dan hal ini akan didalami,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/1/2026).

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status tersangka terhadap Aizzudin. Ia masih berstatus sebagai saksi, dan keterangannya diperlukan untuk menelusuri aliran dana mencurigakan dalam perkara kuota haji tersebut.

“Tujuannya untuk mengetahui seperti apa aliran dana itu, untuk apa, serta bagaimana proses dan mekanismenya. Ini masih terus didalami,” ujar Budi.

Sementara itu, Gus Aiz membantah menerima uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

“Sejauh ini tidak ada,” kata Aizzudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana kasus kuota haji ke PBNU, Gus Aiz kembali menepisnya. “Tidak, tidak, tidak,” ujarnya menegaskan.*

V)

Pos terkait