Kemenkumham Sumsel: Rakor Pembentukan Rumah Singgah, Langkah Wujudkan Restorative Justice

oleh -414 views
oleh
SAVE 20220322 183837

Palembang, corongnews.com –

 

Palembang – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah “Griya Abhipraya” Palembang, pada Senin (21/3) kemarin. Bertempat di Hotel Aryaduta, Palembang.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dan UPT Lapas. Rutan dan Bapas Kota Palembang. Adapun Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yang mengikuti sebanyak 11 orang yang berasal dari Bapas Palembang.

Kadivpas Bambang pada Selasa (22/03) menuturkan bahwa pembentukan Rumah Singgah merupakan inisiasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam penerapan Keadilan Restoratif.

Permasalahan klasik yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah over kapasitas yang secara nasional mencapai 95%. Tidak terkecuali juga di wilayah kerja Sumatera Selatan. Melalui pembentukan Rumah Singgah inisiasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini, diharapkan dapat menjadi wadah pemberdayaan Pokmas Lipas sekaligus persiapan dalam penerapan Keadilan Restoratif

Selanjutnya, Bambang menjelaskan bahwa untuk mendukung terwujudnya Restorative Justice, Pokmas Lipas perlu didukung oleh pemerintah daerah.

Bapas Kelas I Palembang saat ini sudah berhasil membentuk 22 (dua puluh dua) Pokmas Lipas. Pokmas Lipas dapat menjadi optimal apabila didukung oleh pemerintah daerah seperti Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Dinas Transmingrasi, Dinas Pendidikan, Dinas PPA, Dinas Perindustrian dan Dinas Kesehatan maupun instansi pemerintah lainnya

Menurut Bambang bahwa Sumsel merupakan salah satu tempat yg dijadikan pilot project pembentukan Rumah Singgah. kami mohon dukungan dari pemerintah daerah agar Rumah Singgah ini nantinya dapat menjadi wadah pemberdayaan Pokmas Lipas.juga untuk mensinergikan berbagai sumber daya yang ada dalam upaya melakukan program intervensi bagi klien pemasyarakatan baik itu tersangka, tahanan, narapidana, Anak yang erhadapan dengan hukum (ABH) maupun klien Bapas. (Afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.