Jelang Pekan ke-2 Ramadhan, THR ASN dan Pensiun Belum Cair, Perpres pun Belum Terbit

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Menjelang akhir pekan kedua Ramadan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, hingga para pensiunan masih belum juga dibayarkan.

Hingga kini, Peraturan Presiden yang menjadi dasar pencairannya pun belum diterbitkan, berbeda dengan pernyataan sebelumnya dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penyaluran THR dapat dilakukan pada awal Ramadan. Dalam acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/26), ia mengatakan,

“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan.”

Bacaan Lainnya

Kemudian pada Rabu (18/2/26) di Kompleks Parlemen, ia kembali menegaskan bahwa pencairan THR diharapkan dimulai pada minggu pertama Ramadan.

“(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa,” ujarnya saat itu, sembari menyebut prosesnya akan segera terealisasi.

Namun sampai Senin (2/3/26), pemerintah belum juga menerbitkan aturan resmi terkait mekanisme penyaluran THR tersebut.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 yang disampaikan kala itu mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Untuk ASN di daerah, skema yang digunakan pada dasarnya serupa, tetapi besarannya disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Sementara itu, para pensiunan menerima THR sebesar nilai pensiun bulanan yang biasa mereka terima.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun guna membayarkan THR bagi PNS, anggota TNI-Polri, serta para pensiunan pada tahun berjalan.

Sebagai informasi, pada 2025 pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, yang meliputi ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/26) tahun lalu.*

Pos terkait