Industri Legal Siap Adu Kekuatan, Pemerintah Dinilai Berpihak ke “Rokok Ilegal”

Rokok ilegal
Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta, CorongNews – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), yang menaungi pelaku usaha rokok kecil dan menengah, menolak keras rencana pemerintah menambah lapisan (layer) tarif cukai rokok.

Ketua Formasi, Heri Susianto, menilai kebijakan tersebut justru akan merugikan industri rokok legal dan menguntungkan pelaku rokok ilegal.

“Penambahan layer cukai baru bukan solusi yang tepat. Industri rokok legal akan menghadapi persaingan baru dari bekas pelaku rokok ilegal yang dilegalkan, sehingga penerimaan cukai secara keseluruhan bisa menurun,” ujar Heri, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, kelompok yang paling terdampak adalah produsen sigaret kretek mesin (SKM) golongan II, yang harus bersaing dengan entitas baru yang sebelumnya ilegal.

Bacaan Lainnya

Heri menegaskan, jika tujuan pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara, langkah yang lebih efektif adalah memperkuat pemberantasan rokok ilegal. Dengan menekan peredaran rokok ilegal, kinerja industri rokok legal akan meningkat, dan secara otomatis penerimaan cukai serta pajak pertambahan nilai (PPN) ikut naik.

Ketua Formasi ini menilai kebijakan penambahan layer tarif menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha yang selama ini patuh membayar pajak dan cukai.

“Tidak ada keberpihakan pemerintah kepada industri yang taat hukum dan taat pajak,” tegas Heri.

Ia menambahkan, keputusan ini juga mencerminkan ketidakpastian arah kebijakan pemerintah, mengingat sebelumnya pemerintah melalui Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan mendukung industri hasil tembakau (IHT) legal tanpa perlakuan tarif berbeda.

Rencana pemerintah ini, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

“Satu layer baru mungkin masih didiskusikan untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal agar masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Heri menilai kebijakan tersebut tidak konsisten dan berpotensi merugikan pelaku usaha yang telah patuh. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 mengamanatkan penetapan tarif cukai rokok harus melibatkan asosiasi industri, sehingga pemerintah tidak bisa menetapkannya sepihak meski telah mendapat persetujuan DPR.

Formasi menegaskan siap menempuh langkah hukum jika pemerintah tetap melanjutkan kebijakan penambahan layer tarif cukai yang merugikan industri rokok legal.*

V)

Pos terkait