FPGSS Datangi Bawaslu Palembang, Sampaikan Aspirasi Lewat Aksi Demo 

oleh -176 views
oleh
IMG 20240129 WA0427

Palembang, corongnews.com 

Puluhan massa dari Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) mendatangi kantor Bawaslu Kota Palembang untuk menyampaikan aspirasi lewat aksi demo pada, Senin (29/01/24).

Hal ini sebagaimana terlihat di lapangan, massa aksi FPGSS yang dikomandoi oleh Iqbal Tawakal selaku Koordinator Aksi yang didampingi oleh Marwan, Arianto dan Cik Suk melakukan orasi terkait adanya dugaan indikasi pelanggaran Kode Etik petugas PPS.

Iqbal Tawakal menyatakan bahwa tidak lama lagi Pesta Demokrasi di Indonesia akan segera dimulai. Tahap demi tahapan sudah melalui prosesnya. Baik Penyelenggara Pemilu maupun yang mengawasi sudah bekerja keras untuk mensukseskan Pemilu 2024 yang Aman Jujur, Bersih dan Adil.

Akan tetapi untuk menuju Pemilu 2024 yang Aman, Jujur, Bersih dan Adil akan tercoreng oleh akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan proses, memanfaatkan situasi dan memanfaatkan petuga-petugas Pemilihan Umum untuk kepentingan pribadi, kata Iqbal.

“Untuk menjaga iklim Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang agar berjalan Kondusif, Aman, Bersih, Jujur dan Berkeadilan, sekiranya dipandang perlu untuk kami sampaikan aspirasi yang bersumber informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan indikasi pelanggaran Kode Etik petugas PPS dan petugas KPU Palembang,” jelas Iqbal.

Iqbal membeberkan bahwa Forum Pemuda Garuda Sumsel berjuang mencari perubahan yang akan kami tujukan langsung kepada BAWASLU Kota Palembang dan TIM PENYIDIK bahwa dari hasil temuan kami dilapangan dan atas laporan masyarakat terkait adanya indikasi Dugaan :

1. Oknum PPS yang diduga mengarahkan dan terindikasi mengkondisikan oknum Caleg berinisial MR.HB Dapil VI Kota Palembang, karena hal ini diduga ada pelanggaran Kode Etik bagi penyelenggara Pemilu.

2. Diduga kuat oknum PPS Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang yang berinisial MR.RZ dan MR.P telah mengarahkan dan mengkondisikan oknum Caleg berinisial MR.HB dari Dapil VI Kota Palembang VI.

Dari Dua poin diatas sudah jelas adanya dugaan telah melanggar Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Diduga MR.RZ tidak transparan, tebang pilih dalam pemilihan anggota KPPS dan Pantarlih. Hal ini sudah menyalahkan gunakan wewenang dan jabatan sebagai Ketua PPS Pada PKPU No 8 Tahun 2022 Bab III Tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS pada Pasal 18 No (3) Dalam Melaksanakan Tugas Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Dan Ayat (2) PPS mempunyai Wewenang Huruf (b) Mengangkat Pantarlih Pemilihan Umum atau Pemilu adalah pesta Demokrasi yang diselenggarakan 5 Tahun sekali sebagai ajang memilih Pemimpin, Wakil Rakyat yang Dipilih langsung masyarakat berdasarkan UUD dan Berpedoman pada Pancasila, jelasnya.

Selain itu Iqbal mengatakan Forum Pemuda Garuda Sumsel, berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Baik lisan dan tulisan maka menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi di Bawaslu Kota Palembang untuk :

A. Menuntut dan mendesak pihak Bawaslu Kota Palembang untuk segera memanggil dan memeriksa serta segera pecat oknum PPS dengan Inisial MR.RZ dan MR.P yang telah diduga terindikasi diduga mengarahkan, mengkondisikan oknum Caleg Kota Palembang berinisial MR.HB dari Dapil VI. Dimana diduga sudah jelas telah melanggar Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

B. Mendesak Bawaslu Kota Palembang segera selidiki oknum Anggota KPU Kota Palembang yang telah menunjuk atau memilih oknum Ketua PPS MR.RZ sebagai Ketua PPS pada Dapil Pemilihan Palembang VI karena diduga telah mengarahkan atau mengkondisikan untuk memilih oknum Caleg dengan inisial MR.Hb.

“Dari aspirasi yang disampaikan ini, FPGSS mohon kepada BAWASLU Kota Palembang segera menindak lanjuti surat pengaduan kami dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk segera dimintai keterangannya dan apabila terbukti adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan maka diproses sebagaimana mestinya,” harapnya.

Perwakilan Bawaslu Kota Palembang, Handre, selaku Humas Bawaslu saat menjumpai massa aksi menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa dirinya akan segera menyampaikan apa yang sudah diutarakan atau aspirasi dari FPGSS ke Komisioner Bawaslu Palembang. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.