Palembang, corongnews.com –
Forum Pemuda Garuda Sumsel akan melakukan aksi demo di kantor Bupati dan Kejari Kayuagung terkait adanya dugaan indikasi KKN di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terhadap Penyaluran Dana Desa NON BLT tahun 2020-2023 tahap pertama sampai tahap tiga.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal kepada wartawan menuturkan bahwa patut diduga adanya indikasi KKN yang dilakukan oknum Kepala Desa dan oknum Camat di beberapa Desa dan Kecamatan yang ada di Kabupaten OKI.
Iqbal Tawakal menjelaskan adanya indikasi penyimpangan Dana Desa non BLT dari TA 2020 – 2023 Tahap pertama sampai Tahap tiga diduga SPJ yang digunakan telah pernah digunakan sebelumnya untuk pencarian Dana Desa dan diduga tidak sesuai peruntukan fakta di lapangan. Diduga dana alokasi 25% alokasi penangan covid 19 masih di anggarkan yang mana sudah jelas saat ini di Provinsi Sumsel sudah terbebas dari wabah Virus Covid 19.
“Adanya indikasi penyelewengan DANA DESA Realisasi Ketahanan Pangan 20% yang tidak sesuai peruntukan yang mana hal nya warga yang harus mendapatkan minimal harus memiliki 3K,KANDANG,KEBUN KOLAM supaya bisa di kembangbiakan demi memperbaiki perekonomian warga desa,diduga bibit yang di terima tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” jelas Iqbal.
Dalam aksinya nanti, FPGSS akan mendesak Bupati dan Kejari Kabupaten OKI untuk segera melakukan MONEV pengelolaan dan penggunaan Dana Desa NON BLT TA 2020 – 2023 Tahap Pertama sampai Tahap tiga Di Desa Tegal Sari, Desa Mukti karya, dan Kec.Mesuji Makmur Kab.OKI.
Dan segera MONEV Pengelolaan dan Penggunaan DD NON BLT TA 2020 s/d 2023 Tahap Pertama sampai Tahap Kedua Di Desa Cinta Jaya, Menang Raya, SukaPulih, Serinanti dan Desa Sukadamai
Kec.Pedamaran Kab.OKI. Serta mengusut tuntas indikasi KKN pada Penggunaan DD NON BLT TA 2020 – 2023 Tahap Pertama Sampai Tahap tiga Di Desa Lingkis, Desa Suka Darma, Desa Tanjung Ale Dan Desa Ulak Tembaga Kec.Jejawi Kab.OKI.
“Kami mohon kepada Bupati dan Kejari OKI segera memanggil Oknum Kepala desa, Sekretaris Desa untuk dimintai keterangannya dan di proses untuk penyidikan,” ujarnya.
Iqbal Tawakal menambahkan, di Kabupaten OKI sangat memprihatinkan, karena Penyaluran DD NON BLT Pada TA 2022 – 2023 Tahap I, II dan III diduga adanya indikasi KKN yang dilakukan oknum Camat, Kepala Desa dan Perangkat Desa, diduga adanya manipulasi rencana penggunaan anggaran. Diduga Dana Desa yang sudah masuk ke rekening Desa tidak bisa di cairkan karena belum melengkapi rencana penggunaan anggaran dan adanya indikasi persekongkolan yang dilakukan oleh camat dan Kepala Desa prihal surat rekomendasi persetujuan Pencairan DANA DESA. Diduga Camat meminta Fee untuk memberikan surat rekom tersebut karena jika surat rekom tersebut tidak di berikan maka pencairan DANA DESA tidak terealisasikan.
“Untuk itu kami meminta Bupati dan Kejari Kab.OKI segera panggil dan periksa terkait indikasi Gratifikasi dan KKN yang dilakukan oleh oknum Camat dan Kepala Desa di Kecamatan Teluk Gelam, Kecamatan, Mesuji, dan Kecamatan Lempuing Jaya serta Kecamatan Air Sugihan.
Selain itu, FPGSS juga akan menyampaikan kepada Bupati Ogan Komering Ilir untuk mempertanyakan kepada pihak Inspektorat Kabupaten OKI terkait hasil Monitoring aset Pemerintah yang diperjualbelikan oleh oknum pejabat Desa.
“Kami akan meminta Bupati OKI melalui Inspektorat untuk menjelaskan hasil Monev aset yang diperjualbelikan karena kami sudah melaporkan hal tersebut ke Kejari OKI dan informasi yang kami terima pihak Inspektorat sudah melakukan Monev. Tetapi kami sebagai pelapor tidak diberikan hasil dari Monev tersebut, kami merasa dipersulit dan informasi publik yang seharusnya kami ketahui tapi sampai sekarang disembunyikan oleh pihak Inspektorat tanpa keterangan sama sekali kepada kami,” imbuhnya. (afan)