FPGSS Akan Laporkan Adanya Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang 

oleh -802 views
oleh
IMG 20230413 WA0239

Palembang, corongnews.com –

Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pemuda Garuda Sumsel atau FPGSS dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo dan memberikan laporan ke Kejaksaan Tinggi terkait adanya dugaan indikasi korupsi penyimpangan anggaran Dana Desa serta dugaan penyalahgunaan wewenang.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS ketika memberikan komentarnya kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di Kejati dan memberikan laporan terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran Dana Desa dan dugaan penyalahgunaan wewenang di desa Menang Raya dan Desa Serinanti, Kamis (13/04/23).

Iqbal menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik, UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata cara Pelaksanaan peran serta

masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lembaganya akan melaporkan adanya dugaan indikasi korupsi yang bisa menyebabkan kerugian Negara.

“Sebagai lembaga atau organisasi rakyat yang senantiasa menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap kebijakan umum dalam penyelenggaraan negara oleh pemerintah pusat maupun daerah, kami FPGSS turut mendukung program Kerja pemerintah dalam pengawasan, pencegahan tindak Pidana Korupsi, serta mendukung program kerja pemerintah demi terwujudnya Good Governance di Sumsel,” jelasnya.

Iqbal juga menuturkan jika korupsi itu bisa menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, serta menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan dan tatanan sosial kemasyarakatan.

Terkait adanya dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp.1,3 Milyar di Desa Menang raya dan Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kab. OKI yang diduga tidak sesuai Juklak dan Juknis Mark Up anggaran serta tidak sesuai fakta di lapangan.

“Pada kegiatan sebagaimana yang di maksud menimbulkan korupsi dan merugikan keuangan Negara, maka dari itu kami dari FPGSS akan menggelar aksi demo di Kejati dan memberikan laporan awal supaya pihak Kejati segera menindak lanjuti

pengaduan kami dan segera memanggil onkum Kades untuk dimintai keterangannya atas dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” tutur Iqbal.

Demi terwujudnya pemerintah yang bersih, FPGSS ikut berperan aktif dalam pengawasan pencegahan serta dalam upaya membantu pemerintah mengambil kembali uang negara dari tangan pejabat yang tidak bertanggung jawab, jelasnya.

“FPGSS akan berjuang memberantas dugaan korupsi tersebut lewat aksi demo pada tanggal 18 April mendatang dan besok pada hari Jumat tanggal 14 April akan memberikan surat Pengaduan ke Kejati Sumsel terkait adanya penyimpangan Anggaran Dana desa yang di kelola oknum Kades dan Perangkat Desa di Desa tersebut diatas,” tutup Iqbal. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.