Palembang, corongnews.com –
LSM Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGS) dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di kantor Gubernur Sumsel untuk menyuarakan aspirasi terkait adanya dugaan indikasi PPDB di Dua SMA Negeri Palembang yang bermasalah. Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal, selaku Ketua FPGS saat menjumpai awak media mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan aksi demo dalam waktu dekat, Kamis (22/06/23).
Iqbal Tawakal menjelasakan bahwa sesuai dengan Surat edaran sekretari Jenderal Kemendikbudristek No. 6998/A5/HK.01,04/2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TA 2023/2024 SMA Negeri Sekota Palembang Provinsi Sumsel harus dilaksanakan secara Objektif, Transparan, Akuntabel tanpa diskriminasi sesuai Permendikbudristek No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA DAN SMK.
Dan berdasarkan informasi serta data temuan tim FPGS dilapangan, ditemukan adanya indikasi dugaan kecurangan pada PPDB di SMA Negeri 17 dan SMAN 18, imbuhnya.
“Diduga kuat PPDB di SMA Negeri 17 dan SMAN 18 telah melanggar Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No 6998/A5/HK.01,24/2022. Sesuai dengan permendikbudristek No 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru TK,SD,SMP,SMA DAN SMK,” ujarnya.
Iqbal menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang keterbukaan informasi publik, Pasal 4 No. 2 yang menyatakan bahwa Setiap Orang Berhak
Huruf a. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik. Dan Pasal 7 No. 1 Badan Publik Wajib Menyediakan, Memberikan dan / atau Menerbitkan Informasi Publik Yang Berada di bawah Kewenangannya Kepada Pemohon Informasi Publik, Selain Informasi yang di Kecualikan Sesuai Dengan Ketentuan
No 2 Badan Publik Wajib Menyediakan Informasi Publik Yang Akurat, Benar dan Tidak Menyesatkan, tambahnya.
“Untuk itulah, kalau memang pihak sekolah sudah menjalankan PPDB sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemendikbudristek, maka kami akan meminta untuk dilakukan Monitoring Evaluasi atau MONEV hasil PPDB di SMAN 17 dan SMAN 18 tersebut,” jelasnya.
Selain itu, dalam aksinya nanti, FPGS meminta Gubernur untuk mempertanggung-jawabkan atas penunjukan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan mendesak Gubernur Sumsel segera copot Plt. Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Bidang SMA Provinsi Sumsel yang tidak cakap dan tegas dalam mengambil keputusan kepada bawahannya. Kemudian FPGS akan mendesak Gubernur Sumsel segera copot Kepala Sekolah SMAN 17 dan SMAN 18 diduga telah melanggar Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 6998/A5/HK.01,04/2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TA 2023/2024 SMA Negeri Sekota Palembang Provinsi Sumsel yang harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel tanpa diskriminasi sesuai Permendikbudristek No.1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA DAN SMK, tutupnya. (afan)