Palembang,corongnews.com
Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ( KPKN ), Provinsi Sumatera Selatan melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi adanya Dugaan Penggelapan Anggaran Di Dinas Perdagangan provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua KPK Nusantara, Dodo Arman kepada wartawan Via Pesan Whatsapp menuturkan bahwa dirinya telah melayangkan surat klarifikasi di Dinas Perdagangan Sumsel untuk mempertanyakan adanya dugaan indikasi korupsi anggaran Dinas tahun 2020, pada Rabu (17/01/24).
Dodo Arman menjelaskan dirinya sebagai Ketua KPKN wilayah Sumatra Selatan yang berfungsi sebagai sosial control untuk memantau kinerja Pemerintah Daerah , dalam memantau penggunaan Anggaran APBD Dan APBN supaya tepat sasaran dan manfaatnya, telah mengirimkan surat Ke Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor KK.035.01KPK.N/2024.
Surat Klarifikasi dan Konfirmasi kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi pada Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Gubernur dan Laporan Keuangan Provinsi Sumatera Selatan Anggaran pada Dinas Perdagangan sebesar Rp 12.575.949.123,00 namun tidak menemukan adanya kegiatan/ program pada SiRUP Pengadaan Barang/Jasa. Hal ini patut dipertanyakan kemana dan digunakan untuk apa sisa anggaran tersebut, jelas Dodo Arman.
“Katanya diduga Ahmad Rizali 2020 merangkap Jabatan sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Pj musi rawas,” lanjut Dodo Arman.
Selain itu Dodo Arman menuturkan, berdasarkan investigasi KPKN, diduga telah terjadi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi, kegiatan fiktif dan manipulasi data yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan TA 2020 dikarenakan ketidaksesuaian uraian anggaran serta realisasi antara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, SiRUP dan Penyedia LPSE, tuturnya.
“Klarifikasi dan Konfirmasi Kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 32 ayat (1) dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Pasal 48 ayat (1)Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah),” ujar Dodo Arman.
Selain itu, Ahmad Rizali yang pada Tahun 2020 menjabat Kepala Dinas ( Kadis) Perdagangan Sumsel yang saat ini menjadi orang pertama di Kabupaten Muara Enim ketika dihubungi tidak ada tanggapan. (afan)