Dituding Danai Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Polisikan Rismon Sianipar

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), berencana melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil menyusul tudingan yang menyebut JK sebagai penyokong dana bagi Roy Suryo dalam memicu polemik ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

JK membantah keras klaim tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah tanpa dasar. Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan apa pun, apalagi memberikan sokongan finansial untuk isu tersebut.

“Pertama ingin saya sampaikan bahwa di media tersebar berita berdasarkan keterangan dalam kutip saudara Rismon Sianipar bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi. Saya katakan itu pasti tidak benar,” tegas JK saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (5/4/2026).

Klarifikasi Hubungan dengan Pihak Terkait

JK menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal sosok Rismon Sianipar. Adapun hubungannya dengan Roy Suryo hanya sebatas rekan kerja saat Roy menjabat sebagai menteri di kabinetnya dahulu.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal, tapi yang lainnya tidak. Kalau memang begitu, di mana dan kapan?” tuturnya retoris.

Alasan Melapor ke Bareskrim

Langkah hukum ini diambil oleh Jusuf Kalla sebagai upaya nyata untuk memulihkan nama baiknya yang telah tercemar di mata publik.

Ia secara resmi menginstruksikan tim pengacaranya untuk membawa persoalan ini ke meja hukum demi membuktikan bahwa tudingan tersebut adalah bohong dan mendapatkan kebenaran yang objektif.

Selain demi reputasi, JK menegaskan bahwa tindakannya ini merupakan cerminan dari komitmen personalnya yang selalu mengutamakan transparansi. Ia mengaku tidak pernah memiliki kebiasaan menyerang orang lain secara sembunyi-sembunyi atau melalui kaki tangan di balik layar.

Di akhir keterangannya, JK berharap proses hukum di Bareskrim dapat berjalan transparan. Ia menekankan bahwa penggunaan pengacara adalah langkah formal untuk menghadapi masalah hukum yang menyangkut fitnah publik.

“Ini semua pasti bohong saja. Hal tersebut terpaksa pakai pengacara karena ini masalah hukum. Saya tidak pernah memperalat orang untuk dia membicarakan kasus orang,” pungkas JK.

Pos terkait