Palembang,corongnews.com
Dalam rangka mewujudkan Program Pemerintah Pusat di daerah tentang percepatan Perhutanan Sosial di Provinsi Sumsel.
Hutan Kita Institute (Haki) menggandeng Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel menggelar “Workshop Memperkuat Dukungan Multipihak dalam Pembangunan Perhutanan Sosial dan Rapat Kerja Pokja PPS Sumsel”
di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (9/11/2021).
“Workshop Memperkuat Dukungan Multipihak dalam Pembangunan Perhutanan Sosial dan Rapat Kerja Pokja PPS Sumsel” dihadiri oleh seluruh stakeholder Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Ir. Pandji Tjahjanto melalui
Kabid Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel H. A Taufik mengatakan bahwa Pokja percepatan perhutanan sosial ini terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, perusahaan, NGO, seperti haki.
“Kita tahu perhutanan sosial adalah program nawacita Presiden RI Ir. Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
Oleh sebab itu, disetiap daerah yang ada di Indonesia dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) percepatan perhutanan sosial.K Kita mengarah ke setiap kabupaten ada Pokja,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, di Sumsel ada 300 ribu hektar perhutanan sosial. Sekarang ada 150 ribu hektar atau sebesar 50 persen yang belum dikelola.
“Kita tahu perhutanan sosial ada 5 skema yakni skema hutan adat, skema hutan desa, skema hutan kemitraan, skema hutan kemasyarakatan dan skema hutan HTR.
Sedangkan untuk skema hutan HTR, kita Sumsel terbaik di Indonesia,” bebernya.
Lebih lanjut Taufik menuturkan, perhutanan sosial ini tujuannya adalah untuk kesejehtaraan masyarakat dengan prinsip keadilan.
“Selama ini, perhutanan sosial dikelola oleh perusahaan besar seperi MHP, Sinar Mas dan lain sebagainya.
Akan tetapi sekarang, perhutanan sosial dapat dikelola oleh masyarakat, kelompok tani dan perorangan secara gratis selama 35 tahun.
Jika pengelolaannya baik maka bisa diperpanjang lagi .
Pada prinsipnya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang berkeadilan dan kesejahteraan sehingga dapat terwujud kemakmuran bagi masyarakat.
Namun pengelolaan perhutanan sosial tidak boleh diperjualbelikan, tidak bisa diwariskan dan dalam satu kartu keluarga hanya boleh lebih dari satu orang,” paparnya.
“Dengan dipebolehkannya masyarakat mengelola perhutanan sosial, maka masyarakat akan ada rasa memiliki sehingga dengan adanya program ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya karhutla, ilegal loging, ilegal tambang. Kemudian yang terpenting bagi masyarakat adalah berhak mengelola perhutanan sosial adalah masyarakat setempat yang berada di sekitar kawasan hutan “ tandasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Koordinator Program Haki Sumsel Bejo Dewangga mengatakan, hutan kita institut (Haki) adalah bagian dari Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Sumsel.
“Target kita adalah dalam 2 tahun ini 5.000 hektar disuport untuk perhutanan sosial.K Kitacari wilayah baru. Kami ada target penambahan hutan adat, “ katanya.
Lebih lanjut Bejo menuturkan, perhutanan sosial memberikan hak kelola ke masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat.
“Jadi selama ini masyarakat yang tergantung kehidupannya di hutan merasa ketakutan memanfaatkan kawasan perhutanan sosial, karena belum legal.
Nah, dalam hal ini HAKI membantu masyarakat yang berada di sekitar wilayah kawasan hutan untuk melegalkan mulai dari usulan, pemberkasan sehingga masyarakat bisa mengelola perhutanan sosial secara legal.
Dengan adanya “Workshop Memperkuat Dukungan Multipihak dalam Pembangunan Perhutanan Sosial dan Rapat Kerja Pokja PPS Sumsel” ini Kita harapkan dukungan dari Pemprov Sumsel, termasuk pasca dikeluarkannya izin, harus ada dukungan anggaran pemda dalam mengelola perhutanan sosial bagi masyarakat ini, ” pungkasnya.(afan)