Banyuasin, corongnews.com
Sidang Gugatan Perdata terkait sengketa lahan tanah milik Nurdin Patokkong yang terletak di Dusun V Desa Rimau, Banyuasin II, Parit 8, Kabupaten Banyuasin telah digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai di Jalan Perkantoran Pemkab Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III pada, Selasa (17/12/24).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitri Agustina yang sekaligus merangkap sebagai Kepala Pengadilan Negeri Pangkalan Balai ini turut menghadirkan para pihak baik dari Penggugat maupun Tergugat. Sidang yang berjalan lancar dan cepat ini telah memperlihatkan pengajuan bukti-bukti surat dari kedua belah pihak dan sidang pun akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 mendatang.
Terlihat di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Nurdin Patokkong yang didampingi dan melalui kuasa hukumnya seperti Andi Abdul Kadir, SH, Bambang Budi P SH.,MH dan H. Andi Gunawan SH.,MH telah memberikan pernyataannya kepada wartawan dengan mengatakan bahwa hari ini adalah sidang gugatan atas sengketa lahan milik Nurdin Patokkong dengan menghadirkan atau mengajukan bukti surat dari kedua pihak untuk diperlihatkan kepada Hakim Ketua.
“Saat persidangan tadi, pihak tergugat ada kesalahan atau belum siap dan untuk selanjutnya sidang ditunda sampai tanggal 24. Sidang ini adalah sidang pembuktian,” ujar Andi Abdul Kadir, SH.
Andi Abdul Kadir, SH menegaskan, selaku kuasa hukum penggugat dirinya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dapat bersikap adil, “kami selaku kuasa hukum penggugat meminta supaya dari Majelis Hakim dapat bersikap adil dalam memutuskan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ungkap Andi Abdul Kadir, SH.
Untuk diketahui bahwa kasus sengketa lahan milik Nurdin Patokkong ini terjadi pada tahun 2021 lalu, dimana tanah milik Nurdin Patokkong yang terletak di Dusun V Desa Rimau, Banyuasin II, Parit 8 Kabupaten Banyuasin telah diserobot orang lain dengan ditanami kelapa dan kelapa sawit. Karena merasa tanah miliknya diserobot, pada tahun 2022, Nurdin Patokkong melalui kuasa hukumnya Andi Abdul Kadir, SH melaporkan hal itu ke Polres Banyuasin karena hal itu masuk dalam Pasal 385 KUHP, JO Pasal 2 dan 6, Perpu No. 51 Tahun 1960.
Akibat kejadian itu, Nurdin Patokkong telah menjadi korban dan mengalami kerugian senilai Ratusan Juta Rupiah. (afan)