Datangi Kejati Sumsel, FPGSS Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dishub Palembang

oleh -214 views
oleh
IMG 20230804 WA0133

Palembang, corongnews.com –

Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan atau FPGSS mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memberikan laporan adanya dugaan indikasi Pungli dan korupsi di Dinas Perhubungan Kota Palembang pada, Jumat (04/08/23).

Iqbal Tawakal selaku koordinator aksi yang didampingi oleh Arianto saat menyampaikan aspirasinya dihadapan Kasipenkum Kejati turut mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang didapat lembaganya menduga adanya indikasi kuat dugaan korupsi di Dishub Palembang terkait dugaan Pungli dan Pekerjaan Proyek Penunjukan Langsung maupun proyek Tender di instansi tersebut.

Sebagai Lembaga Rakyat yang Sah dan Resmi, senantiasa menjalankan Fungsi
sosial kontrol terhadap kebijakan umum dalam penyelenggaraan negara oleh pemerintah pusat maupun daerah. FPGSS Turut mendukung program Kerja pemerintah dalam Pengawasan, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Serta mendukung Program Kerja KPK, Kepolisian, Kejaksaan demi terwujudnya Good Governance di Palembang, Sumatera Selatan, ujar Iqbal.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan UU Kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum maka FPGS memberikan Surat Pengaduan kepada Kejati Sumsel supaya bisa mengusut tuntas dugaan indikasi korupsi.

“Bahwa dari temuan kami dilapangan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Kadis Perhubungan Kota Palembang sebagai Pejabat Pemerintah yang di larang menyalahgunakan wewenang. Untuk itu kami mendesak Kajati Sumsel segera panggil dan periksa Kadishub dan Sekretaris diduga adanya PUNGLI kepada bawahan untuk Kegiatan Amil Zakat yang
sudah dianggarkan oleh Walikota Palembang, ternyata dianggarkan kembali oleh Kadis Perhubungan dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan. Selain itu ada juga dugaan Pungli Parkir di Pasar 16 yang saat ini tengah VIRAL,” jelas Iqbal.

Selain itu, FPGSS juga mendesak Kajati Sumsel segera panggil dan periksa Kadis Perhubungan, Sekretaris dan Kasubag Umum, Kasubag Keuangan serta Tim Penerima Barang diduga adanya Indikasi Korupsi berjamaah pada seluruh kegiatan Pengadaan, Penunjukan Langsung TA 2023 diduga tidak dilakukan oleh pihak Ketiga tapi dilakukan sendiri dan setelah pencarian dulu baru di belikan. Kemudian mendesak Kajati Sumsel untuk melakukan MONEV kepada seluruh Pengadaan baik Tender dan Non Tender ( PL ) di Dinas Perhubungan Palembang TA 2023 karena diduga adanya indikasi Korupsi BERJAMAAH yang mengakibatkan kerugian Negara hingga MILYARAN Rupiah.

“Dari kegiatan yang kami sebutkan tadi maka kami meminta pihak Kejati segera memprosesnya sampai tuntas dan menetapkan tersangkanya. Kami FPGS yang mana ikut berperan dalam pengawasan dan pencegahan dalam upaya membantu Pemerintah mengambil kembali uang Negara dari tangan Pejabat yang tidak bertanggung jawab,” tutup Iqbal. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.