Palembang, corongnews.com –
LSM SIRA (Suara Informasi Rakyat Sriwijaya) kembali menggelar aksi damai dihalaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada, Jum’at (4/8/23).
Dalam pernyataan sikapnya, Rahmad Sandi Iqbal, SH selaku koordinator aksi yang didampingi oleh koordinator lapangan Rahmat Hidayat SE, turut menyatakan bahwa sesuai dengan komitmen dan konsistensi lembaganya sebagai control sosial, SIRA terus melakukan gerakan-gerakan anti korupsi di Sumatera Selatan dalam memberikan dukungan dan motivasi ke Kejakasaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di bumi Sriwijaya ini, kali ini, pada Jumat 04 Agustus 2023 kami kembali mendatangi gedung Kejati Sumsel untuk menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi atas LHP LKPD Kabupaten Banyuasin oleh BPK RI Perwakilan Sumsel tahun 2022, yang kami anggap harus menjadi atensi Kejati mengingat kerugian Negara sudah jelas didalamnya,” ujarnya
Rahmad Sandi menjelaskan, adapun dugaan indikasi korupsi tersebut seperti di Sekretariat DPRD Kab. Banyuasin (Besaran Tunjangan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditetapkan tidak sesuai ketentuan. Besaran potensi kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp 2.377.000.000,00. Selain itu ada dugaan indikasi KKN pada Dinas PUTR Kab. Banyuasin, dimana terindikasi kekurangan volume pekerjaan Lanjutan Normalisasi Sungai Bantung dan Sungai Tanjung Agah Kecamatan Suak Tapeh sebesar Rp. 1.200.436.491,05. Kekurangan Volume 29 paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR Sebesar Rp. 1.623.042.625,84, jelasnya.
“Menyikapi permasalahan yang telah diuraikan diatas, dan mengingat kerugian keuangan Negara sudah jelas, maka dengan ini kami menyatakan sikap meminta Kejati Sumsel dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti temuan kerugian negara atas LHP LKPD Kab. Banyuasin oleh BPK RI Perwakilan Sumsel Tahun 2022, atas adanya indikasi KKN dilingkungan Sekretariat DPRD dan Dinas PUTR Kab. Banyuasin. Dan Panggil, Periksa, oknum-oknum yang diduga kuat terlibat dalam indikasi KKN tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, Rahmad Sandi juga menuturkan di hadapan Kasi Penkum Kejati bahwa pihaknya mempertanyakan perkembangan laporan kami yang tercantum pada Nomor : 232/SIRA/VII/2023 tentang : Laporan dan Pengaduan Indikasi KKN dilingkungan BAPENDA Prov. Sumatera Selatan, atas LHP LKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 oleh BPK RI Perwakilan Sumsel. Terkait Terdapat kelebihan Pembayaran kepada Sebagian Penerima Insentif sebesar Rp. 19.488.556.511,60,-.
Kemudian mempertanyakan perkembangan laporan kami yang tercantum pada Nomor : 231/SIRA/VII/2023 tentang : Laporan dan Pengaduan Indikasi KKN dilingkungan Sekretariat DPRD Prov. Sumatera Selatan, atas LHP LKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 oleh BPK RI Perwakilan Sumsel. Terkait Pelaksanaan Perjalan Dinas Dalam Negeri pada Sekretariat DPRD Tidak tepat dan Terdapat kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas sebesar Rp. 7.090.146.418,- tuturnya.
“Mengingat bahwa temuan BPK RI Perwakilan Sumsel tersebut telah melebihi batas pengembalian selama 60 hari, maka sudah seharusnya Kejati Sumsel melakukan Tindakan dan Langkah Hukum, panggil dan segera tetapkan tersangka. Dalam rangka membantu Kejati Sumsel dan jajaran dalam melakukan tindakan dalam laporan ini kami juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan uraian indikasi korupsi dan bahan pendukung seperti berkas LHP LKPD BPK RI Perwakilan Sumsel Tahun 2022, yang kami anggap telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018,” jelasnya.
Kemudian LSM SIRA juga meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan ini. Agar kasus indikasi KKN pekerjaan ini benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. (afan)