Datangi Kejati Sumsel, FPGSS Laporkan Adanya Dugaan Indikasi KKN Proyek Di Dinas PUBM Tata Ruang Sumsel

oleh -117 views
oleh

Palembang, corongnews.com –

Puluhan massa aksi dari Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan atau FPGSS mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi KKN Proyek di Dinas PUBM Tata Ruang Provinsi Sumsel, Senin (08/01/24).

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal dalam orasi aksinya menuturkan bahwa KKN merupakan sebuah kejahatan laten yang saat ini menjadi kebiasaan dan telah membudaya bagi koruptor. Jika KKN ini dibiarkan, perilaku korup ini lambat laun akan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, apalagi KKN tersebut menyentuh bumi Sriwijaya yang kita cintai.

KKN sudah menjadi hukum alam yang tidak bisa di hilangkan begitu saja tanpa adanya kerja sama, kekompakan antara penggiat anti korupsi atau sosial control dan Aparat Penegak Hukum di bumi Sriwijaya. Untuk kasus KKN sendiri sudah bisa kita lihat beberapa bulan terakhir sudah banyak pejabat baik pejabat Provinsi maupun pejabat Kota yang sudah di tetapkan sebagai tersangka,tapi sedikit pun tidak membuat para pelaku KKN di bumi Sriwijaya ini gentar dan merasakan takut akan menjalani proses hukum yang berlaku demi kepuasan dan kepentingan pribadi, ujar Iqbal.

“Kalau mata rantai pelaku korupsi ini di biarkan maka akan hancurlah bumi Sriwijaya yang kita cintai ini oleh perilaku bejat oknum-oknum pelaku KKN di bumi Sriwijaya,” kata Iqbal.

Iqbal Tawakal menjelaskan jika demo FPGSS tersebut berlandaskan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 No. 2 yang menyatakan bahwa setiap orang Berhak Huruf A. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik dan Pasal 7 No. 1 Badan Publik Wajib Menyediakan,Memberikan dan /atau Menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah Kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik,selain Informasi yang di Kecualikan Sesuai Dengan Ketentuan No 2 Badan Publik Wajib Menyediakan Informasi Publik Yang Akurat, Benar dan Tidak Menyesatkan, jelasnya.

“Kemudian ada PP No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan FPGSS juga menjunjung tinggi Azas Praduga Tak Bersalah,” tambahnya.

Iqbal juga menjelaskan bahwa FPGSS menduga pada kegiatan Rehabilitasi Jalan Handayani-Tugumulyo pada Satker Dinas PU BM dan Tata Ruang Provinsi Sumsel dengan anggaran sebesar Rp.2.981.452.000,- yang dikerjakan oleh CV. Erdande Mandiri tahun APBD 2023 patut diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi dan RAB yang telah tertuang dalam dokumen kontrak. Patut diduga pekerjaan tersebut terindikasi KKN, Mark Up anggaran dan pengurangan volume pekerjaan mencapai 20%. Lalu diduga proses Leveling yang digunakan tidak sesuai dengan beban yang dilindas, dan patut diduga tahun penggunaan alat alat berat tidak sesuai spesifikasi kontrak, jelasnya.

“Patut diduga juga Aspal yang digunakan sudah dicampur Oli bekas alias bukan Aspal murni. Kemudian alamat CV pelaksana diduga siluman karena setelah di cek di lapangan lokasi alamat pemenang fiktif,” ujar Iqbal.

Dalam aksinya, FPGSS meminta dan mendesak Bapak Kajati Sumsel segera panggil Kepala Dinas PU BM dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Kabid dan Pelaksana Kegiatan Rehabilitasi Jalan Handayani-Tugumulyo yang diduga adanya indikasi KKN berjamaah yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas, PPK, PPTK, dan Pihak Pelaksana Kegiatan yang mengakibatkan Kerugian NEGARA mencapai Miliyaran Rupiah.

FPGSS juga mendesak Bapak Kajati segera lakukan MONEV atau Audit Independen tanpa melibatkan BPK RI, Inspektorat seperti yang pernah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Tenaga auditor yang digunakan tenaga Akuntan Publik untuk melihat transparansi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Selain itu tuntaskan laporan pengaduan dari FPGSS yang sudah melebihi waktu Limit SOP Kejaksaan karena sesuai dengan Ketentuan Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor : B-599/F.2/FD.1/03/2011 Perihal Jangka Waktu Penyelidikan dan Penyidikan,” tambah Iqbal.

Aksi FPGSS tersebut diterima oleh Burnia selaku perwakilan Kejati Sumsel dan mengatakan bahwa silahkan masukan laporannya ke PTSP dan tentu laporan itu akan segera ditindak lanjuti. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.