CorongNews – Kebijakan pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan memicu kritik keras dari berbagai kalangan. Guru Besar IPDN yang juga ahli otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, memperingatkan adanya risiko serius apabila dana desa dipangkas hampir 60 persen untuk membiayai program tersebut.
Dalam kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Prof. Djohermansyah menegaskan bahwa koperasi pada hakikatnya merupakan gerakan ekonomi sosial yang dijalankan secara demokratis.
“Dia sebetulnya adalah usaha ekonomi yang bersifat sosial dan dilaksanakan secara demokratis. Kedaulatan koperasi itu di tangan anggota,” ujarnya.
Menurutnya, koperasi semestinya tumbuh dari inisiatif masyarakat (bottom-up) dengan dukungan negara, bukan dibentuk secara instruktif dari pusat (top-down). Ia mencontohkan model KUD di masa lampau serta BUMDes pasca lahirnya UU Desa.
Pada periode sebelumnya, pembentukan unit usaha desa dinilai lebih natural dan menyesuaikan kebutuhan setempat. Desa yang belum memiliki kesiapan tidak dipaksa, sementara yang berpotensi diberi kesempatan berkembang sesuai karakter dan kearifan lokal masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa desa memiliki otonomi yang bersumber dari hak asal-usul dan tradisi yang dilindungi konstitusi.
Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh desa seharusnya ditempuh melalui dialog serta mempertimbangkan keragaman kondisi sekitar 81 ribu desa dan kelurahan di Indonesia.
Perhatian utama tertuju pada kebijakan pemotongan dana desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, sekitar 58,03 persen dana desa disebut harus dialokasikan untuk pembentukan dan permodalan Koperasi Merah Putih.
“Hampir 60%,” tegasnya.
Ia memaparkan bahwa rata-rata dana desa berkisar Rp1 miliar per tahun. Jika hampir 60 persen dipotong, maka sisa anggaran untuk program lain hanya sekitar Rp200–300 juta.
“Wajib. Itu kalimatnya ‘wajib’,” katanya merujuk pada bunyi pasal dalam aturan tersebut.
Padahal, banyak desa telah menyusun rencana pembangunan melalui APBDes, mulai dari pembangunan jalan desa, embung, pasar desa, hingga program sosial dan kesehatan. Pemangkasan besar ini dinilai berpotensi mengacaukan seluruh perencanaan yang sudah ditetapkan.
Prof. Djohermansyah juga menyoroti kemungkinan munculnya beban utang apabila koperasi tidak berjalan optimal.
Skema pendanaan disebut dapat melibatkan pinjaman dengan tenor lima sampai enam tahun, yang cicilannya bersumber dari dana desa.
Jika koperasi tidak berhasil, dana desa terancam habis untuk menutup kewajiban tersebut.
Selain itu, ia mengkritik adanya persyaratan fisik yang seragam, seperti kewajiban menyediakan lahan minimal 1.000 meter persegi untuk kantor dan gerai koperasi. Menurutnya, penyeragaman kebijakan semacam ini mengabaikan perbedaan kondisi dan kemampuan tiap desa.*








