Jakarta, CorongNews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya dan/atau zat yang dilarang, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Dari jumlah tersebut, BPOM mencatat 15 produk tidak memiliki izin edar (TIE), 10 produk dibuat melalui skema kontrak produksi, serta satu produk berasal dari impor.
“Seluruh temuan tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokuinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Taruna menjelaskan bahwa kandungan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Salah satunya adalah asam retinoat yang berisiko menyebabkan kulit menjadi kering, sensasi terbakar, hingga gangguan pada janin apabila digunakan oleh ibu hamil karena sifatnya yang teratogenik.
Selain asam retinoat, bahan lain yang juga berbahaya meliputi mometason furoat, hidrokuinon, deksametason, merkuri, serta klindamisin.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan usaha (PSK) yang mencakup aktivitas produksi, distribusi, dan impor.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar ketentuan hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan konsumen. Menurutnya, langkah penegakan ini bertujuan untuk mewujudkan industri kosmetik nasional yang sehat serta mampu bersaing.
“Penindakan yang dilakukan BPOM bukan untuk menghambat dunia usaha, tetapi untuk membangun iklim industri kosmetik yang adil, bersih, dan bertanggung jawab,” kata Taruna.
Peredaran kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya dan/atau terlarang tersebut melanggar ketentuan Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut disebutkan adanya ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk kosmetik dengan selalu mengecek kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa.
Adapun berikut daftar 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang serta berisiko terhadap kesehatan:
Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA;
DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabrigh;t
DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening;
DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening;
DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow;
ERME Acne Night Cream;
ERME Melasma Cream;
ERME Night Cream Step I;
ERME Night Cream Step II;
ERME Night Cream Step III;
ERME Night Cream Step IV;
ERME Night Gel Glowing Booster I;
ERME Night Gel Glowing Booster II;
ERME Night Gel Glowing Booster III;
ERME Scar Solution;
Gold Robelline Night Cream;
Jameela Skincare Glowing Night Cream;
Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening;
Maxie Beautiful Night Cream;
Maxie Intensive Whitening Night Cream;
Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening;
Night Cream Glow;
Night Lotion Whitening Extra White;
TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream;
UMI Beauty Care Face Vitamin;
ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne.*
V)








