Jakarta | CorongNews – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Solo Raya.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan, tercatat ada 78 unit SPPG yang diduga tidak menjalankan operasional sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari pembangunan fisik yang tidak mengikuti ketentuan juknis hingga minimnya fasilitas penunjang.
BGN juga mencatat banyak dapur SPPG yang belum menyediakan ruang kerja khusus bagi Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, maupun Pengawas Keuangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan temuan tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk memastikan kualitas pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional tetap terjaga.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam program ini harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujarnya melalui keterangan resmi dikutip Kontan, Minggu (8/3/2026).
Nanik menambahkan bahwa keberadaan fasilitas kantor bagi unsur pengawas di lokasi dapur bukan sekadar pelengkap administratif. Menurutnya, fasilitas tersebut memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola operasional berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa pengawasan langsung di lapangan, kegiatan operasional berpotensi berjalan tidak tertib.
“Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel,” jelasnya.
Selain persoalan fasilitas, BGN juga menyoroti keterlibatan mitra swasta atau pihak ketiga yang dinilai terlalu dominan dalam pengelolaan dapur. Nanik mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak sampai menggeser peran struktur resmi yang telah ditetapkan oleh BGN dalam pengelolaan program.
“Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur yang telah ditetapkan agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga,” tegas Nanik.*








