Jakarta | CorongNews – Kasus hukum yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dengan musisi Zendhy Kusuma beserta istrinya, Evi Santi, resmi berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat untuk saling mencabut laporan kepolisian setelah menjalani mediasi di Mabes Polri pada Minggu (8/3/26).
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan tertulis. “Masing-masing pihak sudah melakukan pencabutan laporan dalam proses perdamaian ini,” ujar Trunoyudo pada Minggu malam.
Poin Utama Kesepakatan Damai
Selain mencabut laporan hukum, mediasi tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan, di antaranya:
Penghapusan Konten Medsos: Kedua pihak wajib menghapus unggahan di media sosial yang berkaitan dengan perseteruan mereka.
Pemulihan Keadilan: Polri menekankan bahwa proses ini bertujuan memberikan rasa adil bagi semua pihak yang terlibat.
Pernyataan Nabilah: Pasca mediasi, Nabilah menyatakan telah memaafkan Zendhy dan Evi. “Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka, itu saja,” tuturnya singkat.
Kilas Balik: Dari Pesanan Makanan hingga Saling Lapor
Konflik ini bermula dari insiden di restoran milik Nabilah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pasangan ZK dan ER diduga emosi karena pesanan makanan yang lama, hingga berujung pada aksi membawa pulang makanan tanpa membayar dan memaki staf.
Hal ini memicu dua jalur hukum yang berbeda:
1.Dugaan Pencurian (Pasal 363 KUHP)
Ditangani Polsek Mampang Prapatan, di mana Nabilah melaporkan ZK dan ER. Keduanya sempat ditetapkan sebagai tersangka.
2. Pelanggaran UU ITE
Ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana pihak ZK melaporkan Nabilah terkait unggahan rekaman CCTV di media sosial. Dalam kasus ini, Nabilah sempat menyuarakan kekecewaannya karena statusnya naik menjadi tersangka setelah menjadi korban pencurian.
Penegasan Profesionalisme Polri
Sebelum perdamaian ini tercapai, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sempat menegaskan bahwa Polri menangani dua objek perkara yang berbeda secara profesional.
Namun, dengan adanya mediasi di Mabes Polri ini, ketegangan hukum di antara kedua belah pihak kini dianggap selesai melalui jalur restorative justice.
Meskipun laporan dicabut, pihak kepolisian tidak merinci secara eksplisit mengenai status hukum final para pihak, selain menekankan bahwa proyeksi utama adalah mencapai keadilan bersama.*








