BGN Tegaskan Pegawai SPPG Berstatus ASN Akan Mendapat THR

Pasang Iklan Murah Meriah

Palembang, CorongNews – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan seluruh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kepastian tersebut diberikan menyusul adanya pertanyaan mengenai hak pegawai dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan menegaskan, pemberian THR bagi ASN telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tidak ada pengecualian bagi abdi negara, termasuk pegawai SPPG yang berada di bawah naungan BGN.

“Kalau ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan undang-undang ASN, semua berhak menerima THR,” ujar Dadan dikutip CNN Indonesia, Kamis (29/1/26).

Ia menjelaskan, aturan terkait THR bagi PNS biasanya ditetapkan setiap bulan Ramadan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara itu, pencairan THR umumnya dilakukan paling cepat 14 hari sebelum Idulfitri.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Dadan juga mengungkapkan bahwa pegawai BGN, termasuk yang ditempatkan di SPPG, akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap.

Salah satu tahap pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari 2026, dengan jumlah mencapai 32 ribu pegawai.

Dari total tersebut, sebanyak 31.250 orang akan diangkat melalui seleksi formasi khusus, sementara 750 orang lainnya berasal dari formasi umum, yang terdiri atas 375 tenaga akuntan dan 375 tenaga gizi.

Pengangkatan ini merupakan bagian dari seleksi tahap II, setelah sebelumnya pada 1 Juli 2025, BGN telah mengangkat 2.080 pegawai PPPK dalam seleksi tahap I.

Setelah tahapan kedua rampung, BGN berencana kembali membuka seleksi tahap III dan IV. Masing-masing tahap akan merekrut 32.460 pegawai, dengan proses seleksi dilakukan secara terbuka untuk umum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk pelaksanaan seleksi PPPK tahap 3 dan 4, dan akan dibuka secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” tegas Dadan usai Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1/26).*

V)

Pos terkait