Tangerang, CorongNews – Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), yang terjadi di wilayah Tangerang, Banten.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Informasi tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu (1/2/2026).
“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Awaludin.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan istri korban, Fitri Yulita, ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Tersangka Dijadwalkan 4 Februari
Awaludin menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka.
“Panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin.
Dugaan Penganiayaan Terjadi Saat Acara di Cipondoh
Menurut keterangan polisi, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith menghadiri sebuah kegiatan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Korban yang merupakan anggota Banser disebut datang ke lokasi untuk mengikuti ceramah Bahar.
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” kata Awaludin.
Polisi Janji Tangani Kasus Secara Profesional
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Awaludin memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” ujar dia.*
V)







