Palembang,corongnews.com –
Hasil seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari aktivis kerakyatan di Sumsel, Yan Hariranto atau akrab disapa Yan Coga yang turut memberikan kritikan pedasnya.
Saat dijumpai awak media dikantornya pada Sabtu (02/12/23), Yan Coga mengatakan bahwa dirinya mengutuk keras hasil seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 November 2023 yang mana Timsel Calon Anggota KPU Kab/Kota Provinsi Sumsel periode tahun 2024-2029 telah mengumumkan Calon Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Lubuklinggau Periode 2024-2029.
Yan Coga menjelaskan jika banyak kejanggalan dalam proses seleksi tersebut. Timsel Calon Anggota KPU Kab/Kota Zona 1 Provinsi Sumsel periode tahun 2024-2029 diduga tidak profesional dan mengandung unsur Nepotisme karena terdapat nama-nama Calon Anggota KPU yang tidak layak untuk ditetapkan.
Sebelum dilakukan Tes Wawancara oleh Timsel, sudah terdapat laporan masyarakat terkait ada nama-nama Calon Anggota KPU di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara sebagai anggota aktif partai politik, ujar Yan Coga.
Diungkap Yan Coga bahwa, diantara nama-nama tersebut ada Heru Cokro Eko Purwono yang terindikasi kuat terlibat dalam kepengurusan partai politik Demokrat yang ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2021 dengan jabatan sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara masa bhakti 2018-2023, dan Heru Cokro Eko Purwono tersebut ditetapkan oleh Timsel masuk dalam 10 besar.
Kemudian dari Kabupaten Musi Rawas Utara ada nama Ajrin Karim, diduga melakukan pelanggaran kode etik, sebab Ajrin Karim selaku mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Karang Jaya dan bersangkutan masuk dalam penetapan 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, jelasnya.
“Untuk Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu atas nama Veni Oktriani yang ditetapkan oleh timsel masuk dalam 10 besar seleksi calon anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara. Sedangkan suaminya atas nama M Zul Khoiri, merupakan calon Legislatif Kabupaten Musi Rawas Utara dan juga merupakan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Musi Rawas Utara,” imbuhnya.
Selanjutnya, Calon Anggota KPU di Kabupaten Musi Rawas Utara atas nama Putiha Rakhmaini Indah Sari suaminya bernama Rifani terlibat partai politik partai Demokrat dan pernah mencalonkan anggota Legislatif tahun 2019 di di Provinsi Sumatera Selatan DAPIL 8.
Diketahui juga Calon Anggota KPU Kab Musi Rawas Utara atas nama Aang Samudra, terindikasi memiliki kedekatan/terafiliasi dengan salah satu Calon Legislatif yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DPT) DPR RI DAPIL 1 Sumatera Selatan yaitu H.Fauzi Amro. Dan saat ini Aang Samudra mengemban tugas sebagai Kepala Sekretariat Posko Fauzi Amro, ujar Yan Coga.
Selain itu Yan Coga juga menuturkan bahwa dari sisi kepatutan dan integritas terdapat pula hubungan kekeluargaan antara Tim Seleksi dengan peserta yang diloloskan ke tahapan 10 besar yaitu Sdr. Zainal Abidin (Peserta Calon KPU Kota Lubuklinggau) dengan Sdr. Muslih Hidayat ( Ketua Timsel Zona II) dan Firman Nugraha (Peserta Calon KPU Kota Lubuklinggau) dengan Sdr. Holidi (Anggota Timsel Zona II).
Bahwa diduga adanya kejanggalan pada surat keputusan Tim Seleksi Nomor 16/TIMSELKK-GEL 9Pu/04/162/2023 tentang hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Penukal Abad Lematang Ilir, Kota Lubuklinggau serta Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024 2029 Dalam surat keputusan tersebut untuk kota Lubuklinggau dan kota Prabumulih serta Musi Rawas Surat keputusan tersebut di Paraf oleh Tim seleksi, Sementara untuk Kabupaten Musi Rawas Utara dan kabupaten Penukal abab Lematang Ilir tidak diparaf oleh Timsel ada apa ini, tutur Yan Coga.
Atas kejadian terhadap tahapan proses Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota Zona II Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh Timsel, telah menimbulkan kegaduhan publik dan viral di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sebab, berdasarkan informasi yang didapat, Calon Anggota KPU Kab/Kota Zona Il Provinsi Sumsel Khususnya Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara diduga telah cacat hukum serta Timsel terindikasi tidak profesional dan diduga ada unsur Nepotisme atas perbuatan yang dilakukan Timsel tersebut.
“Selaku Aktivis Kerakyatan di Sumsel, kami meminta kepada KPU RI agar membatalkan hasil Timsel KPU Zona Il Provinsi Sumsel dengan Nomor Pengumuman :16/TIMSELKK-GEL.9-Pu/04/16-2/2023 Tentang Hasil Seleksi Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara,” tutup Yan Coga.(afan)