Akan Lepas dari Kementerian, Bulog Bakal di Bawah Kendali Presiden Langsung

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta, CorongNews Wacana perubahan besar di tubuh Perum Bulog kian menguat. Pemerintah tengah menggodok skenario peleburan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog menjadi sebuah lembaga khusus (sui generis) yang akan berdiri langsung di bawah Presiden.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengungkapkan bahwa proses pembentukan lembaga baru tersebut masih berjalan dan ditargetkan bisa rampung dalam tahun ini.

“Insyaallah mudah-mudahan tahun ini bisa selesai dan terwujud,” ujar Rizal saat konferensi pers di Bulog Business District, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Era Baru Bulog di Bawah Presiden

Sebagai catatan, sebelumnya Bulog berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN. Namun, di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian BUMN telah dihapus dan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Bacaan Lainnya

Perubahan struktur tersebut membuka jalan bagi Bulog untuk keluar dari skema lama dan beralih menjadi lembaga khusus dengan kewenangan lebih luas, terutama dalam pengelolaan pangan nasional.

Masih Tunggu Lampu Hijau DPR

Meski demikian, Rizal menegaskan bahwa realisasi rencana ini sangat bergantung pada pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi IV DPR RI.

Saat ini, pembentukan Bulog sebagai lembaga sui generis masih dibahas oleh tim kelompok kerja (pokja) dan belum masuk tahap final.

“Prosesnya masih berjalan di Komisi IV DPR RI. Jadi kami belum bisa menjelaskan detail, termasuk soal penggabungan Bapanas atau pembagian kedeputian,” jelasnya.

Sudah Disepakati di Komisi VI DPR

Sebelumnya, wacana Bulog menjadi lembaga khusus ini telah mendapat dukungan dari Komisi VI DPR RI. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (21/1/2026).

Dalam rapat itu, Komisi VI sepakat mendorong Bulog agar ke depan memiliki posisi setingkat di bawah lembaga kepresidenan.

Kunci Ada di Revisi UU Pangan

Rizal menegaskan, perubahan status Bulog tidak bisa dilakukan secara instan. Prosesnya harus melalui revisi Undang-Undang Pangan, yang menjadi kewenangan Komisi IV DPR RI.

“Nanti perubahan status Bulog menjadi lembaga akan masuk dalam revisi Undang-Undang Pangan,” katanya.

Saat ini, pembahasan revisi UU tersebut masih dalam tahap penggodokan. Komisi VI DPR RI pun mendorong Komisi IV agar mempercepat proses legislasi agar transformasi Bulog bisa segera direalisasikan.

Bulog Jadi Lembaga Sendiri?

Saat ditanya apakah Bulog otomatis akan menjadi badan tersendiri setelah revisi UU Pangan disahkan, Rizal menjawab singkat namun tegas.

“Siap, seperti itu,” pungkasnya.*

V)

Pos terkait