PALEMBANG, corongnews.com –
Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam perkara BUMD milik Pemprov Sumsel itu, menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT SMS Ir Sarimuda MT.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga saksi yakni, Monica dari PT Fortune, Iwan Kurniawan Rahman Direktur PT Bumi Merapi Enegi dan Marise Konsultan Kontraktor PT Bima Karya Cipta.
Heri Bertus tim kuasa hukum Sarimuda, menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan tersebut mengatakan, bahwa pembayaran sebesar Rp2,8 miliar yang ada dalam perkara sudah diselesaikan.
“Yang pertama tadi saksi dari PT BKC selaku konsultan mengaku tidak mengetahui terkait projek-projek penimbunan. Memang ada selisih yang belum dibayar oleh PT SMS tetapi itu Direkturnya sudah Pak Adi Trenggana bukan lagi klien kami Sarimuda,” ujar Heri Bertus, Jumat (3/5/2024).
“Pada dasarnya, awalnya yang menyewa lahan itu PT SMS dan yang menggunakannya justru PT APS, terkait masalah pembayaran Rp2,8 miliar sudah diselesaikan oleh PT SMS sebelum rekonsiliasi. Jadi tidak ada masalah dan itu sudah clear semua nya,” tegasnya.
Ditegaskan, pihaknya selaku kuasa hukum Sarimuda masih optimis tidak ada Kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan
“Kami masih optimis tidak ada kerugian keuangan negaranya seperti dalam dakwaan, karena antara satu saksi dengan saksi yang lain keterangannya berbeda-beda,” pungkasnya. (afan)