Palembang, corongnews.com
Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT.SMS) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/3/24).
Dalam perkara yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.18 Miliar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT SMS, Ir Sarimuda MT.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH., MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Adi Trenggana selaku mantan Direktur Keuangan PT SMS sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya saat ditanya tim Jaksa KPK terkait adanya pendampingan dari BPKP Sumsel, saksi Adi Trenggana Wirabhakti mengakui hal tersebut lantaran agar laporan keuangan PT SMS mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Saksi pada saat itu menjabat sebagai Plh Dirut PT SMS, terkait adanya pendampingan dari BPKP saudara tahu tidak coba jelaskan,” tanya Jaksa KPK.
“Memang waktu itu, saat Sarimuda diberhentikan sementara laporan keuangan disclaimer, sehingga saya meminta bantuan pendampingan. BPKP Sumsel kapasitasnya hanya mendampingi saja sehingga laporan keuangan PT SMS bisa WTP,” ujar Adi Trenggana dipersidangan.
“Berapa yang dikembalikan terdakwa Sarimuda dalam bentuk uang dan aset,” tanya Penuntut Umum lagi
“Yang dikembalikan sebesar Rp15,7 miliar terdiri dalam bentuk uang dan aset,” kata saksi.
Kemudian Majelis Hakim sempat dibuat bingung oleh keterangan saksi Adi Trenggana yang tidak memastikan bahwa invoice pekerjaan itu ada, tetapi dalam keterangannya ada, karena mengaku tidak pernah kelapangan.
“Saya tidak boleh Dirut kelapangan yang mulia,”katanya.
“Keterangan saudara itu membingungkan, tadi bilang tidak ada sekarang bilang ada, jadi tidak tuntas keterangan yang saudara jelaskan. Itu kebijakan saudara selaku Direktur keuangan,” tegas Hakim Ketua.
“Baiklah Penuntut Umum dan Penasehat Hukum karena waktu sidang kita tidak cukup dan keterangan saksi menggantung, hari Senin saksi Adi Trenggana dihadirkan lagi untuk digali keterangannya oleh majelis hakim dan mendengarkan pendapat dari terdakwa,” ujar hakim ketua.
Seusai sidang tim penasehat hukum Sarimuda mempertahankan keterangan saksi Adi Trenggana yang menyebut bahwa PT SMS merugi tetapi untung disaat saksi tersebut menjadi Direktur Utama.
“Tadi saksi mengatakan bahwa PT SMS merugi karena keuangannya disclaimer sehingga meminta pendampingan dari BPKP agar laporan keuangan mendapatkan WTP, akan tetapi saat saksi menjadi Dirut dikatakannya PT SMS menjadi untung. Jadi kami anggap keterangan saksi ini suka-suka dia saja,” ujar Heri Bertus didampingi tim penasehat hukum Sarimuda lainnya.
Dijelaskannya, PT SMS mendapatkan penilaian WTP dikarenakan sudah ada pengembalian dari Sarimuda sebesar Rp15,7 Miliar yang sudah dibukukan.
“Pengembalian uang tersebut kan sudah dibukukan dalam catatan keuangan PT SMS, tapi kok tiba-tiba ada kerugian Negara sebesar Rp.18 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, inikan aneh. Makanya Majelis Hakim tadi bilang keterangan saksi Dirut ini menggantung tidak jelas dan akan diperiksa lagi pada Senin mendatang,” ujarnya.
Namun demikian, penasehat hukum menegaskan ada hal yang tidak bisa dibantah dalam fakta persidangan yang terungkap pada tahun 2021 ada laba yang didapatkan sebesar Rp.8 miliar.
“Dari fakta persidangan yang terungkap tidak bisa dibantah lagi karena pada Desember tahun 2021 di jamannya Pak Sarimuda ada laba sebesar Rp.8 miliar yang ditahan, itu artinya ada laba atau keuntungan tetapi dibilang saksi tadi merugi. Dengan tegas kami sampaikan bahwa kerugian yang didakwakan tersebut tidak jelas,” tegasnya. (afan)