Palembang, corongnews.com –
Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang melakukan Memorandum Of Agreement (MOA) dengan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia atau MHKI Cabang Palembang. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang, Dr.H.Marsaid, MA beserta jajaran dan Ketua MHKI Kota Palembang, dr. H.M. Andri Gunawan, M.H.,C.Med. bersama Junaidi, SH selaku Kabid di MHKI.
Adapun penandatanganan MOA tersebut dilakukan pada Senin, 17/01/22, di ruang Munaqosyah, lantai tiga Gedung Fakultas Hukum dan Syariah UIN Palembang.
Dekan Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang, Dr.H.Marsaid, MA, saat diwawancarai wartawan mengatakan bahwa menyambut baik kegiatan ini, sebagai upaya untuk membangun silaturrahmi dan kerja sama kedua pihak dalam hal ini Fakultas Hukum dan Syariah dan MHKI Kota Palembang agar tercipta hubungan yang baik dan berguna.
“kita menyambut baik MOA dari segala penegak hukum atau orang yang bergelut di hukum karena memang kita di Fakultas Hukum, dalam hal ini MHKI dan alhamdulillah sudah bergabung semoga kita bisa bersinergi dan berkolaborasi serta mudah-mudahan nanti mahasiswa kami dapat ilmu tentang masyarakat hukum kesehata”, ujar Dr.H.Marsaid, MA.
Dr.H.Marsaid, MA, juga mengatakan bahwa kegiatan ini nantinya mahasiswa bisa ikut berpartisipasi dan semoga melahirkan generasi tahu hukum secara luas. Harapannya semoga juga Fakultas Hukum dan Syariah ini bisa lebih leluasa dalam tugas pokok Tri Dharma yaitu Pendidikan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian masyarakat baik untuk Dosen maupun mahasiswa.
“saya meyakini ajaran Rasulullah, salah satunya adalah silaturrahmi, melalui kerja sama seperti ini kita bisa bersilaturahmi, semakin banyak kita bersilaturahmi mudah-mudahan kita semakin sehat, murah rezeki dan insyallah umur panjang”.
Dalam penandatanganan MOA ini kedua pihak menekankan kerja sama dalam hal pokok Tri Dharma yaitu Pendidikan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian masyarakat baik untuk Dosen maupun mahasiswa. Seperti contoh ketika MHKI akan mengadakan seminar, maka pihak IUN akan mensuport dan sebaliknya ketika ada mata kuliah terkait hukum kesehatan maka pihak MHKI bisa mengajar di UIN.
“harapannya nanti dengan adanya MOA dengan MHKI ini mudah-mudahan nanti mata kuliah hukum kesehatan ini bisa masuk dalam kurikulum sehingga bisa dipelajari dan ketika ada permasalahan kasus hukum kesehatan maka mahasiswa kita bisa menjadi mediasi. Selain itu kita juga ada laboratorium terpadu yang salah satunya ada lembaga kajian dan konsultasi serta bantuan hukum yang ada kaitannya dengan kegiatan ini. Kesemuanya itu bertujuan untuk terus menjadikan Fakultas Hukum dan Syariah ini maju terdepan”, ujar Dr.H.Marsaid, MA, menambahkan.
Selain itu, Ketua MHKI Kota Palembang, dr. H.M. Andri Gunawan, M.H.,C.Med, saat dimintai keterangan terkait kegiatan itu mengatakan bahwa mengucapkan rasa syukur dan apresiasi yang luar biasa atas sambutan dan penerimaan yang diberikan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang. Semoga dengan ditandanganinya MOA ini MHKI Palembang dan FHS UIN Raden Fatah Palembang dapat bersinergi mengembangkan Hukum Kesehatan di Kota Palembang pada khususnya dan Sumatera Selatan pada umumnya, serta menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi.
MHKI Kota Palembang juga menyambut baik keinginan Dekan FHS UIN Raden Fatah Palembang untuk memberikan mata kuliah alternatif lenyelesaian sengketa (ADR). Mediasi sebagai pengetahuan dan keterampilan bagi mahasiswa karena proses penyelesaian sengketa non litigasi (mediasi). Sangat sesuai dengan falsafah hidup Bangsa Indonesia, Pancasila serta ajaran Islam.
dr.H.M.Andri Gunawan, M.H., C.Med, selain sebagai Ketua MHKI Palembang juga sebagai Profesional Mediator. Tercatat sebagai Mediator Non Hakim PA Palembang dan PN Pangkalan Balai.(afan)