Zewwy Salim: Ketua DPD REI Sumsel Penyerahan Fasum dan Fasos dari 118 perusahan property yang tergabung dalam organisasi DPD REI Sumsel berkisar antara 330 Miliar Rupiah

oleh -492 views
oleh
SAVE 20211116 082545

Palembang, corongnews.com

 

Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat informal maupun non formal DPD REI Sumsel terus melakukan terobosan baru demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada di Kota Palembang dan Provinsi Sumsel.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua DPD REI Sumsel Zewwy Salim belum lama ini. Menurutnya untuk saat ini kita tengah berupaya untuk memenuhi kebutuhan tempat hunian bagi masyarakat formal maupun informal terutama di Kota Palembang dan di Provinsi Sumsel umumnya.

Apalagi saat ini Provinsi Sumsel Jadi Pilot Project Program BP2BT yang merupakan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang Rencananya Provinsi Sumsel bakal dijadikan pilot project oleh Kementerian PUPR dengan kuota pembangunan rumah sebanyak 3 ribu unit.

Dijelaskannya bahwa angka backlog perumahan atau tingkat kepemilikan rumah di Provinsi Sumsel mencapai 485.042 orang.

Artinya kebutuhan tersebut terus meningkat tiap tahunnya.

Sementara itu, Ketika disinggung terkait penyediaan fasum dan fasos di Kota Palembang dan sekitarnya, Ketua DPD REI Sumsel Zewwy Salim, mengungkapkan bahwa Fasum dan Fasos sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, yang mana setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Kemudian setiap pengembang perumahan punya kewajiban menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dapat dipakai bersama para penghuni kompleks perumahan.

Adapun Fasum dan Fasos tersebut berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

Penyerahan fasos fasum yang dimaksud tersebut telah diatur dalam Permendagri 9/2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Tujuan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah yang tertuang dalam :
“Pasal 11
1. Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dibangun oleh pengembang.

2. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :
a. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan
b. Sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.

3. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan :
a. Secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap; atau
b. Sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap”.

Kemudian dalam UU nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman juga menyebutkan bahwa :
“Pasal 47 ayat (3)
Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Ketersediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) pada dasarnya merupakan tanggung jawab bagi pengembang untuk membangun dan memenuhi kebutuhan masyarakat disekitarnya.

Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya pengembang dapat melakukan pembangunan fasos fasum pada lahan yang telah tersedia, yakni salah satunya membangun perumahan yang layak dan memadai.

Berdasarkan amanat tersebut,
DPD REI Sumsel sampai saat ini sudah beberapa kali melakukan serah terima berupa fasum dan Fasos dengan Pemerintah Kota Palembang.

Dirinya mengatakan
Pertama kali menyerahkan Fasum dan Fasos kepada Pemerintah Kota Palembang, berkisar antara Rp. 330 miliar dari sebanyak 118 perusahan property yang tergabung dalam organisasi DPD REI Sumsel.

Zewwy mengatakan bahwa Kita sudah menyerahkan fasum dan fasos tersebut kepada Pemkot Palembang.

Kemudian yang kedua kita juga sudah melakukan serah terima fasum dan fasos di kabupaten Banyuasin”, Ujarnya.

Hal ini dijelaskannya bahwa akan tetap bergulir dan tetap konsen dan patuh pada regulasi tersebut sehingga DPD REI Sumsel kedepan berkomitmen tidak akan berhenti.

Nantinya, akan ada 17 kabupaten/ kota yang akan kita terapkan, dalam hal pembinaan bagi seluruh anggota DPD REI Sumsel yang beroperasi di Provinsi Sumsel.

Dikatakannya bahwa DPD REI Sumsel “Segera melakukan menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah kabupaten dan kota setempat sebagaimana amanat dari Undang undang dan Peraturan Menteri tersebut. Yang mana fasum dan Fasos tersebut dapat dijadikan juga sebagai aset daerah,” tutupnya. (Afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.