Yan Coga : Stop Kriminalisasi H.Halim. Banyak Yang Bergantung Hidup Di Usaha PT. SKB

oleh -261 views
oleh
IMG 20240930 WA0092

Palembang, corongnews.com

Beberapa hari yang lalu beredar berita bahwa H. Halim, pengusaha ternama di Kota Palembang akan diperksa oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) atas pengakuan sepihak PT.Gorby Putra Utama (PT.GPU) terkait kebun kelapa sawit milik PT. Sentosa Kurnia Bahagia atau SKB milik H. Halim.

Atas laporan tersebut membuat kesehatan H. Halim menurun dan hal itu mendapatkan tanggapan dari beberapa Tokoh Nasional, Tokoh Daerah dan para Aktivis di Sumatera Selatan (Sumsel) yang menyayangkan tindakan tersebut.

Tanggapan itu datang dari salah satu Tokoh Pemuda dari Aktivis kerakyatan di Sumsel yang bernama Yan Coga. Yan Coga kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya sangat menaruh perhatian khusus atas masalah yang menimpa H. Halim. Sebab menurut dirinya, H. Halim merupakan sosok yang dermawan, orang yang baik serta sangat peduli kepada masyarakat di Sumsel khususnya di Kota Palembang, Senin (30/09/24).

“Stop Kriminalisasi H.Halim. Beliau orang baik dan sangat peduli dengan masyarakat. Beliau banyak membantu khususnya dalam bidang keagamaan di Sumsel ini. Beliau Tokoh masyarakat yang sangat berpengaruh dan banyak mempekerjakan orang di bidang usahanya yang kurang lebih Puluhan Ribu orang telah bekerja di perusahaannya,” ujar Yan Coga.

Masih menurut Yan Coga bahwa, selain dirinya masih banyak juga para Tokoh Nasional dan Tokoh di Sumsel yang turut memberikan dukungan kepada H. Halim. Salah satunya ada dari Pengacara PT. PT.SKB, Yusril Ihza Mahendra yang melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo atas pengakuan sepihak PT.GPU terkait kebun kelapa sawit milik PT.SKB.

“Pak Yusril menyayangkan tindakan kriminalisasi yang dilakukan sejumlah pihak terhadap H. Halim Ali atau Haji Halim dan Pak Yusril juga telah memohon perlindungan hukum serta menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan hukum dan atensi agar proses Pidana LP B 129 di Bareskrim dapat ditangguhkan,” ungkap Yan Coga.

Selain itu, Yan Coga juga mengatakan bahwa persoalan antara PT.SKB dan PT.GPU adalah pengakuan sepihak dari PT. GPU terkait lahan kelapa sawit milik PT.SKB. Padahal PT.SKB telah memperoleh izin lokasi, izin usaha budidaya perkebunan, izin lingkungan, serta telah melakukan pembebasan lahan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit.

“PT.GPU, yang bergerak di bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba), diduga menyerobot lahan tersebut serta secara sepihak mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun kelapa sawit PT.SKB berada di sebagian wilayah izin pertambangan PT GPU,” ungkap Yan Coga.

Selaku Tokoh Pemuda dan Aktivis di Sumsel, dan saya juga sebagai Ketua GARDA API turut memberikan dukungan dan spirit moral kepada H. Halim karena beliau orang baik dan panutan banyak orang. Sebab proses Pidana ini sangat berdampak pada kelangsungan hidup para karyawan dan masyarakat banyak yang bergantung hidup dengan usaha yang dinaungi, ujar Yan Coga.

“Hingga saat ini H. Halim telah mengkaryakan kurang lebih 8.000 pekerja melalui berbagai unit usahanya dan jika dihitung beserta keluarga pekerja, maka setidaknya ada sekitar 32.000 jiwa yang bergantung hidup pada unit usaha Haji Halim tersebut,” tutup Yan Coga. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.