Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BAZNAS Banyuasin, SIRA Desak Kejati Lakukan Supervisi

oleh -65 views
oleh

Palembang, corongnews.com

Suara Informasi Rakyat Sriwijaya atau SIRA kembali melakukan aksi damai di kantor Kejati Sumsel untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan indikasi korupsi Pengelolaan Dana BAZNAS Kabupaten Banyuasin periode 2020 s/d 2023.

Aspirasi ini sebagaimana disuarakan oleh Koordinator aksi, Rahmat Sandi Iqbal, SH yang didampingi oleh Rahmat Hidayat, SE dalam orasinya menuturkan bahwa pertama-tama dirinya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin atas keberhasilannya mengungkap kasus korupsi penggunaan dana KORPRI Kabupaten Banyuasin periode 2022-2023 dan telah ditetapkanya 2 tersangka dari kasus tersebut, Rabu (27/03/24).

Rahmat Sandi Iqbal, SH menambahkan selain kasus korupsi pengelolaan dana KORPRI ada salah satu kasus yang potensi korupsinya jauh lebih besar dari pada itu, yang diduga saat ini sedang ditangani oleh Kejari Banyuasin yang menurut kami harus di usut sampai ke akar-akarnya dan diawasi oleh Kejati Sumsel, ujar Rahmat Sandi Iqbal, SH.

“Selain kasus itu, ada kasus pengelolaan dana umat di Banyuasin yang diduga di korupsi. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Banyuasin periode 2020 s/d 2023 yang nilainya mencapai kurang lebih sebanyak Rp. 20 miliar dan dana hibah sebanyak 1,6 miliar yang diduga tidak transparan dan tidak jelas peruntukannya,” jelas Rahmat Sandi Iqbal, SH.

Rahmat Hidayat, SE selaku koordinator lapangan juga turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa

SIRA berharap kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya, sebab mengingat ini adalah dana umat yang harus jelas penyalurannya, dana yang berasal dari pemotongan 2,5% dari jumlah total gaji yang diterima oleh ASN dilingkungan Pemkab Banyuasin yang gajinya telah melebihi nisab selama setahun dibagi 12 bulan, karena memang tugas BAZNAS selaku Lembaga pengumpul zakat, infaq dan sodakoh harus benar- benar transparan baik dari segi pengumpulan, pembagian dan pengelolaannya yang harus dicatat dan jelas diperuntukkan kemana saja.

“Ini dana umat seharusnya benar-benar tersalurkan dan yang seharusnya menerima manfaat dari penyaluran dana BAZNAS tersebut adalah kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar di Banyuasin bukan untuk kepentingan pribadi bahkan golongan,” imbuh Rahmat Hidayat, SE.

Dalam aksinya, SIRA mendesak Kejati Sumsel untuk :

1. Usut-tuntas dugaan korupsi pengelolaan dana BAZNAS Kab. Banyuasin periode TA. 2020-2023 diduga senilai Rp. 20 miliar dan dana hibah Baznas dari th. 2020-2023 diduga senilai Rp. 16 miliar yang diduga tidak transparan dan diduga tidak jelas peruntukannya.

2. Mendesak Kejati Sumsel untuk melakukan Supervisi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BAZNAS Banyuasin yang diduga saat ini tengah ditangani oleh Kejari Banyuasin.

3. Mendesak Kejati Sumsel untuk membentuk Timsus guna memonitor perkembangan kasus tersebut. agar kasus yang diduga sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin ini benar-benar diusut sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku.

4. Mendesak Kejari Banyuasin agar tidak main-main serta tidak pandang bulu dalam mengusut-tuntas kasus tersebut. Kejari Banyuasin harus tegas diduga kuat indikasi korupsi kasus tersebut dilakukan secara berjamaah yang diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat Banyuasin sebelumnya.

Perwakilan Kejati Sumsel, Suhendra selaku Jaksa Bidang Intelijen ketika menjumpai massa aksi SIRA mengatakan bahwa apa yang sudah diutarakan dalam aksi demo, dirinya akan segera menyampaikan kepada pimpinan dan terkait laporan nanti dipersilahkan masukan ke PTSP, ujarnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.