Palembang, corongnews.com –
Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang yang dikelola oleh PT. Indosuma Putra Citra sampai tahun 2029 diduga terindikasi KKN pungutan karcis masuk Punti Kayu dan ini diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp.736.402.250.00.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR) ketika melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi, pada Jumat, 21/10/22.
JAKOR menggelar aksi demo ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum dan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Ketua Jaringan Anti Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (JAKOR), Fadrianto TH saat berorasi mengatakan berdasarkan laporan masyarakat dan temuan dilapangan adanya dugaan KKN terhadap pungutan karcis masuk Taman Wisata Alam Punti Kayu yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp.736.402.250.00, akibat dari dugaan indikasi tidak disetornya uang karcis masuk tersebut ke Negara oleh PT. Indosuma Putra Citra.
Untuk itulah, Fadrianto TH meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menegakkan hukum dan memaksa PT. Indosuma Putra Citra untuk segera menyetorkan tagihan karcis masuk Punti Kayu tersebut sebesar Rp.736.402.250.00.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan KKN uang karcis masuk Punti Kayu yang dikelola oleh PT. Indosuma Putra Citra.
“Jika dalam waktu dekat pengaduan kami ini belum mendapat tanggapan dari Kejati Sumsel untuk memaksa PT. Indosuma Putra Citra segera menyetorkan tagihan karcis masuk Punti Kayu sebesar Rp.736.402.250.00 dan menetapkan tersangka atas dugaan KKN tersebut, maka kami akan melakukan aksi demo kembali dengan massa yang lebih banyak lagi,” ujar Fadrianto TH.
Aksi demo yang diterima oleh pihak Kejati Sumsel, melalui Kasi C, Rizky Ramadhan ini berjalan dengan lancar dan damai. (afan)