Terkait Penerbitan Sertifikat Tanah Yayasan Batang Hari Sembilan, JAKOR Minta Kejati Menahan E

oleh -20 views
oleh
IMG 20250205 WA0109 scaled

Palembang, coroongnews.com

Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi terkait persoalan penerbitan Sertifikat tanah milik Yayasan Batang Hari Sembilan yang diteken oleh mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang inisial E.

Dalam penerbitan Sertifikat dan penjualan aset berupa tanah Yayasan Batang Hari Sembilan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang dengan luas 3.646 meter persegi itu diduga banyak melibatkan oknum-oknum yang Tiga diantaranya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Fadrianto TH selaku koordinator aksi yang didampingi oleh Almi Ginting dalam orasi aksinya menjelaskan bahwa adanya dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di ATR/BPN Kota Palembang terkait penerbitan Sertifikat tersebut, Rabu (05/02/25).

“Kami menduga ada indikasi KKN dalam penerbitan Sertifikat tanah Yayasan Batang Hari Sembilan yang diteken oleh inisial E selaku mantan Kepala BPN Palembang. Penerbitan Sertifikat itu hanya berdasarkan selembar surat pernyataan yang tidak terkonfirmasi yang mana dalam pernyataan itu bahwa aset tersebut bukan milik Pemkot Palembang atau Pemprov Sumsel,” kata Fadrianto.

Siapa yang membuat pernyataan tersebut dan siapa yang menerimanya di bagian pendaftaran tanah di BPN Palembang. Ini patut dipertanyakan karena pernyataan itu menjadi dasar penerbitan SK Sertifikat yang diteken oleh inisial E, tambah Fadrianto.

Fadrianto juga mengatakan jika dirinya menduga bahwa mantan Kepala BPN Kota Palembang juga terindikasi terlibat dalam kongkali kong penerbitan Sertifikat tanah Yayasan Batang Hari Sembilan yang merugikan Negera sebesar Rp. 11,7 Milyar Rupiah.

“Dalam aksi ini kami turut mendukung pihak Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini. Dan dalam rangka pencegahan Tindak Pidana KKN yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor maka kami meminta Kejati Sumsel segera menangkap, menahan serta menetapkan mantan Kepala BPN Palembang inisial E sebagai tersangka atas dugaan Korupsi penerbitan Sertifikat tanah milik Yayasan Batang Hari Sembilan,” ungkap Fadrianto.

Selain itu kami juga berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel segera menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam perkara tersebut supaya kasus ini menjadi terang benderang, tutup Fadrianto.

Ditempat yang sama, Vanny selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel saat menjumpai massa aksi dari JAKOR ini menuturkan terkait aspirasi yang sudah disampaikan tadi akan ditampung dan akan disampaikan kepada pimpinan.

“Terima kasih atas aksi damainya. Berdasarkan informasi dari Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel memang saat ini masih dilakukan pendalam terkait perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Kami masih melakukan pendalam untuk menggali alat bukti. Siapa pun orangnya, jika memenuhi alat bukti pasti kita tetapkan sebagai tersangka. Dan update resminya nanti kita sampaikan di Medsos kita dan rekan-rekan media,” jelas Kasi Penkum Kejati. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.