Terkait Adanya Dugaan Indikasi Korupsi, BIDIK Sumsel Aksi Demo Di Kejati Untuk Menyampaikan Laporan

IMG 20230621 WA0087 1

Palembang, coroongnews.com –

Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Sumsel melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi untuk menyerahkan berkas laporan terkait adanya dugaan indikasi korupsi pada pekerjaan di
beberapa OPD di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya pada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Prabumulih, dan Kabupaten Ogan Ilir yang bersumber dari dana APBD TA. 2022, pada Rabu (21/06/23).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Yongki Ariansyah S.H, selaku Koordinator Aksi yang didampingi oleh Arnoto Safutra saat menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa sehubungan dengan menjalankan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta dalam upaya mengawal Reformasi Birokrasi Pemerintahan yang “Good Governancedan Clean Government” sesuai dengan Undang – Undang dan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum, maka BIDIK melakukan aksi demonya untuk menyampaikan aspirasi di Kejati, kata Yongki.

Yongki menjelaskan, bahwa BIDIK adalah Lembaga Control Sosial, oleh karenanya berdasarkan Laporan dari masyarakat dan hasil monitoring tim di lapangan, ditemukan adanya dugaan Mark-Up anggaran yang mengarah pada Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme, (KKN), pada beberapa OPD di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya pada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Prabumulih, dan Kabupaten Ogan Ilir yang bersumber dari dana APBD TA. 2022, jelasnya.

“Atas temuan permasalahan tersebut, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas dari tindak pidana KKN, serta mengingat kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan keuangan Negara, maka kami sebagai lembaga kontrol sosial, hari ini melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan,” imbuhnya.

Adapun Yongki menuturkan rincian laporan dan tuntutan BIDIK dalam aksinya tersebut seperti :

1. DINAS PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara APBD 2022 pada :
– Pembangunan Drainase Jalan Rupit – Karang Dapo (KBM – RT11) Senilai Rp.917.850.000,00 yang dikerjakan oleh CV. RAJO MUDO SAKTI.
– Pembangunan Masjid Desa Setia Marga SP 4 Kec. Karang Dapo Senilai Rp. 2.999.976.235,00 yang dikerjakan oleh CV.TINKIPBAHARIKONTRAKTOR.
– Pembangunan Taman Kuliner Desa Lawang Agung Kec. Rupit Senilai Rp. 1.996.000.000,00 yang dikerjakan oleh DEMANG BERSAUDARA.
– Pembangunan Taman Silampari Kel. Muara Rupit Kec. Rupit senilai Rp. 1.997.400.000,00 yang dikerjakan oleh DEMANG BERSAUDARA.
– Peningkatan Jalan Belani – Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir Senilai Rp. 29.731.832.000,00 yang dikerjakan oleh PT.SUKSES SARRIE KINTANO.

2. DINAS PENDIDIKAN Kabupaten Musi Rawas Utara pada :
– Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru SMPN Belani (DAK 2022) Senilai Rp. 958.548.201,00 yang dikerjakan oleh CV. IFHA PUTRA BERSAUDARA.
– Pengadaan Baju Seragam Siswa beserta perlengkapannya SD senilai Rp. 1.929.951.450,00 yang dikerjakan oleh Putra Musi Pratama.
– Pengadaan Baju Seragam Siswa Beserta Perlengkapannya SMP senilai Rp. 944.721.000,00 yang dikerjakan oleh Putra Musi Pratama.
– Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Sukamenang (DAK 2022) senilai Rp. 975.573.289,00 yang dikerjakan oleh CV.DION.
– Rehabilitasi 6 Ruang Kelas SDN Trans Pangkalan (DAK 2022) senilai Rp. 876.900.000,00 yang dikerjakan oleh CV.TUJUH BIDADARI.
– Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 3 Karang Dapo (DAK 2022) senilai Rp. 878.193.667,00 yang dikerjakan oleh CV.ALAN BERSAUDARA.

3. DINAS PERHUBUNGAN Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara T.A 2022 :
– Pengadaan, Pemasangan dan Pemeliharaan LPJU di Desa Lawang Agung senilai Rp. 620.200.000,00 yang dikerjakan oleh CV. ELVAO RIZHA.
– Pengadaan, Pemasangan dan Pemeliharaan LPJU di Kelurahan Muara Rupit senilai Rp. 827.000.000,00 yang dikerjakan oleh CV.RAISYAH DAN RAIHAN KONSTRUKSI.

4. DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara T.A 2022 :
– Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kabupaten/Kota senilai Rp. 8.707.541.303,01 yang dikerjkan oleh CV. LINAS KONSTRUKSI.

5. DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN KOPERASI Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara T.A 2022 untuk
– Revitalisasi Pasar Lawang Agung senilai Rp. 1.198.716.050,18 yang dikerjakan oleh CV. ELVAO RIZHA.

6. DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pemerintah Daerah Kota Prabumulih T.A 2022 untuk Pembangunan Kantor Camat Cambai Kota Prabumulih senilai Rp. 1.738.830.000,00 yang dikerjakan oleh PT. SEHATI JAYA PERKASA.

7. Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir T.A 2022
Konstruksi Fisik Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Kayuagung senilai Rp. 2.733.474.775,00 yang dikerjakan oleh CV.BAGUS KERATUN.

8. Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait adanya dugaan Fee Proyek yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir terhadap semua Kontraktor Proyek yang memenangkan Tender sebesar 18% s/d 20%, baik dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

9. Kabupaten Ogan Ilir adanya dugaan Penyimpangan pada realisasi dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 dilingkungan Desa:
– Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, T.A 2021 Senilai Rp.751.048.000 dan T.A 2022 Senilai Rp.690.092.000.
– Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya, T.A 2021 Senilai Rp.824.497.000 dan T.A 2022 Senilai Rp.819.737.000.
– Desa Saka Tiga Kecamatan Indralaya, T.A 2021 Senilai Rp.860.345.000 dan T.A 2022 Senilai Rp.908.228.000.
– Desa Kumbang Ilir Kecamatan Kandis, T.A 2021 Senilai Rp.713.530.000 dan T.A 2022 Senilai Rp.657.959.000.
– Desa Kumbang Ulu, Kecamatan Kandis, T.A 2021 Senilai Rp.719.842.000 dan T.A 2022 Senilai Rp.725.302.000.
– Desa Tanjung Alai, Kecamatan Kandis T.A 2021 Senilai Rp.688.465.000 dan T.A 2022 Senilai Rp.879.477.000.

“Untuk itulah kami meminta kepada Kejati Sumsel segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya dan segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak-pihak terkait yang diduga kuat merugikan keuangan negara pada beberapa proyek tersebut,” imbuhnya.

Yongki menambahkan jika dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Tinggi belum melakukan tindakan, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi demo di Kejati dengan massa aksi yang lebih besar lagi. Selain itu BIDIK juga akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung, tutupnya.

Ditempat yang sama, Sumarlin H.R selaku perwakilan Kejati Sumsel saat menjumpai massa aksi menyampaikan pendapatnya bahwa dirinya akan segera menyampaikan aspirasi yang sudah dikemukakan oleh BIDIK kepada pimpinan dan tentunya ini akan mendapatkan respon, ujarnya. (afan)

Pos terkait